Sempat Dipecat, Dua ASN di Gunungkidul Diaktifkan Kembali
KBRN, Gunungkidul: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gunungkidul Heri Susanto menandatangani surat pengaktifan kembali dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kedua ASN tersebut yaitu dr. NK dan HK.
"Pengaktifan ini berdasarkan rekomendasi BPASN dan diperkuat dengan Ombudsman RI juga memberikan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan dengan pengurangan hukuman dari pemberhentian menjadi penurunan pangkat atau jabatan," ujar Heri, Sabtu (23/11/2024).
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul Iskandar menambahkan, Plt Bupati melaksanakan ketentuan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 351.
"Adapun kutipan pasal tersebut menyebut bahwa kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi ORI. Untuk menindaklanjuti putusan BPASN maka Plt.Bupati mengajukan rekomendasi/pertek pengaktifan dari BKN yang telah disetujui tanggal 21 November 2024," kata Iskandar.
Iskandar menambahkan, selanjutnya Plt Bupati telah menandatangani SK pengaktifan 2 ASN yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tersebut. Setelah diaktifkan, Plt. Bupati menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat yang sesuai putusan BPASN untuk sdr. NK di jatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sedangkan sdr.HK dilakukan pembebasan jabatan dengan menurunkan ke dalam kelas jabatan pelaksana paling rendah selama 12 bulan.
"SK pengaktifan dan penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah ditandatangani pada hari Jumat 22 November 2024," tandas Iskandar.
Sebagaimana diketahui, dr. NK dan HK merupakan dua ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pada 2022 lalu karena kasus perselingkuhan. Keduanya kemudian mengajukan banding dan menang. Namun, status mereka tak kunjung diaktifkan kembali sehingga melapor kepada Ombudsman RI. (Ulfa/par)