• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Seleksi PPPK Tahun 2021 Diharapkan Tidak Simpangi Prosedur
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Rabu, 15/12/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Y. Sombuk (Dok. Ombudsman Papua Barat)

MANOKWARI, PB News - Saat ini pemerintah sedang melaksanakan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Demikian juga dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Dengan demikian diharapkan proses seleksi yang saat ini sedang dijalankan tidak lagi menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan.

"Apalagi pemerintah memiliki niat untuk mendorong lagi seleksi tahun 2021. Semoga sedapat mungkin menghindari maladministrasi seperti penyimpangan prosedur," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk kepada Papua Barat News di Manokwari, Senin (13/12/2021).

Menurut Musa, pemerintah dapat belajar dari pengalaman proses rekruitmen dan seleksi CPNS Tahun 2018 yang lalu. Karena Ombudsman Papua Barat menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam proses dimaksud. Proses penyimpangan prosedur yang ditemukan adalah masuknya nama CPNS yang tidak pernah menjadi honorer pada beberapa instansi Pemprov. Sementara itu, ada beberapa nama honorer yang aktif mengabdi tidak diakomodir.

"Belum lagi ada rekayasa identitas dokumen kependudukan. Jadi kami berharap agar pemerintah dapat menertibkan seluruh proses yang ada di BKD. Ini berlaku baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah harus cermat meneliti setiap dokumen yang dimasukkan oleh para calon. Hal tersebut dilakukan agar dapat sedini mungkin menghindari adanya penyimpangan prosedur.

"Karena ini menyangkut kepentingan banyak orang," lanjut Musa.

Apabila dikemudian hari ditemukan adanya praktek maladministrasi dalam proses seleksi, kata Musa, maka konsekuensinya akan ditanggung oleh pemerintah dan juga peserta seleksi. Pemerintah sebagai penyelenggara seleksi akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi hukum.

"Sementara peserta seleksi yang dinyatakan lulus bisa jadi tidak mendapatkan SK. Bisa juga dihukum karena memalsukan dokumen," pungkasnya. (PB25)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...