• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Seleksi PPPK Babel, Ombudsman Minta Seleksi Administrasi Cermat dan Teliti, Siap Terima Laporan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 04/11/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy ikut menyoroti pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2022 di Bangka Belitung.

"Seleksi PPPK tentunya sudah semakin baik, ada beberapa kekurangan seperti pengajuan formasi oleh daerah dan hal-hal administratif merupakan bahan evaluasi kedepan. Ombudsman Babel pernah menerima laporan terkait seleksi PPPK, khususnya jabatan fungsional guru," ujar Shulby, Kamis (3/11/2022).

Menurut pihaknya, seleksi sudah cukup transparan karena sistem tes kemampuannya nya diselenggarakan terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem CAT serta dengan live score yang bisa dipantau masyarakat, serta sudah ada prosedur tambahan saat pelaksanaan tes untuk mengantisipasi penyimpangan atau kecurangan.

"Namun tahapan pelaksanaan seleksi administrasi juga merupakan hal yang penting, serta Tim seleksi instansi daerah berperan cukup besar dalam hal ini. Kami selalu mendorong pihak Tim seleksi dari Pemda untuk bekerja profesional, misalnya verifikasi dan validasi berkas pelamar harus cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi. Kemudian kami juga berharap Pemda dapat memastikan kesesuaian data guru calon peserta sinkron dengan data yang ada di sekolah-sekolah," sarannya.

Ombudsman juga mendorong Pemda melalui tim atau perangkat daerah terkait untuk menyiapkan pusat layanan informasi dan pengaduan agar informasi tentang seleksi PPPK tersosialisasi dengan baik, sebab tentunya ada komponen yang berbeda antara seleksi CPNS yang mungkin banyak diketahui, dengan sistem PPPK.

"Hal ini juga penting untuk mengantisipasi berbagai hal, salah satu misalnya permasalahan ketidakjelasan informasi linearitas ijazah, jadwal seleksi, sertifikat profesi guru, dan sebagainya itu, agar bisa segera dikomunikasikan ke pihak yang berwenang," katanya.

Ombudsman juga menghimbau kepada calon peserta PPPK untuk aktif mempelajari segala peraturan terkait agar memahami mekanisme pendaftaran, persyaratan, dan tahapan pelaksanaan.

"Jika ada permasalahan jangan ragu untuk menghubungi panitia secepat mungkin karena seleksi PPPK atau CPNS memiliki tenggat waktu tertentu, terlambat sedikit dapat berpotensi tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Namun, apabila panitia tidak menindaklanjuti sesuai peraturan , maka silakan melapor ke Ombudsman RI, untuk hal seperti ini Ombudsman akan menyelesaikan dengan mekanisme RCO," katanya.

Pendaftaran Sudah Dibuka

Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2022 untuk guru, tenaga kesehatan dan teknis Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah dibuka.

"Seleksi PPPK guru, nakes dan teknis sudah bisa untuk mengakses portal SSCASN dan mendaftar pada akun tersebut mulai tanggal 1 November 2022," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti saat dikonfirmasi bangkapos.com, Kamis (3/11/2022).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung menyampaikan rincian jumlah formasi untuk PPPK pemprov yaitu 340 untuk PPPK Guru, 37 PPPK Nakes dan 33 PPPK teknis

"Yang bisa ikut seleksi PPPK yang memenuhi persyaratan. Memiliki masa kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar di buktikan dengan surat pernyataan dari kepala PD, memiliki pendidikan sesuai dengan jabatan relevan dengan yang dilamar," kata Susanti.

Dia membeberkan untuk guru terdaftar pada data pokok pendidikan (dapodik) dan tenaga honorer kategori (THK) II.

Untuk nakes terdaftar pada sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK) dan THK II serta memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.

Untuk teknis memiliki pengalaman kerja dan pendidikan yang relevan dengan formasi yang dilamar.

"Persiapan yang dilakukan provinsi adalah tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi serta berkoordinasi antara BKPSDMD, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan terkait pendaftaran dan verifikasi berkas," katanya.

Susanti menambahkan yang menjadi faktor untuk lulus adalah telah memenuhi persyaratan umum dan khusus pendaftaran dan lulus verifikasi serta membaca panduan pada tiap tahap.

Untuk beberapa berkas harus dibubuhi e_ materai dan tidak lagi menggunakan materai tempel. "Pelamar harus segera memastikan data pada dapodik dan SISDMK sudah benar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik. Pegawai honorer harus ikut seleksi dan lulus nilai ambang batas atau pasinggrade," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...