Seleksi KPID Babel Kian Kacau, Ombudsman Babel Instruksikan Perbaikan Total ke DPRD

PANGKALPINANG, - Proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berada di ujung tanduk. Ombudsman RI Perwakilan Babel secara resmi membongkar dugaan maladministrasi fatal yang dilakukan Komisi I DPRD Babel, Kamis (11/12).
Temuan mengejutkan ini tertuang dalam surat Ombudsman bernomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025. Surat tersebut menelanjangi ketidakprofesionalan panitia seleksi, mulai dari nomor surat ganda hingga perubahan jumlah peserta yang dinilai janggal.Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel menyoroti keanehan pada pengumuman peserta fit and proper test. Awalnya, DPRD Babel mengumumkan 21 peserta lolos. Namun, tanpa alasan jelas, muncul pengumuman susulan di mana jumlah peserta membengkak drastis menjadi 36 orang
Kedua pengumuman dengan isi berbeda tersebut menggunakan nomor surat yang sama persis, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025. Ombudsman menilai kesalahan ini bukan sekadar human error, melainkan pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum."Sekretariat DPRD mengakui adanya kesalahan penomoran surat saat kami panggil," ungkap pihak Ombudsman usai pemeriksaan yang menghadirkan Komisi I DPRD, Diskominfo, dan Timsel pada 8 Desember lalu.
Selain masalah administrasi, Ombudsman menemukan indikasi penyimpangan prosedur. Penentuan jumlah peserta dinilai menabrak Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan jumlah peserta uji kelayakan minimal dua kali lipat dan maksimal tiga kali lipat dari kuota kursi.Alibi Komisi I DPRD yang menggunakan preseden seleksi KPI Pusat dan KPID Bali pun dimentahkan Ombudsman karena dianggap tidak relevan dan minim data valid. Kekacauan bertambah saat Tim Seleksi mengakui bahwa pengumuman kelulusan ke publik disusun berdasarkan abjad, bukan berdasarkan peringkat nilai (ranking), sehingga memicu kecurigaan publik akan adanya ketidaktransparanan.
Atas temuan ini, Ombudsman mengeluarkan "kartu kuning" berupa tiga instruksi tegas yang wajib dijalankan Ketua DPRD Babel.Meliputi, mengulang atau menyesuaikan tahapan fit and proper test sesuai regulasi KPI Nomor 3 Tahun 2024, memperbaiki dua surat pengumuman bermasalah yang menggunakan nomor ganda dan melaporkan tindak lanjut paling lambat 7 hari kerja (maksimal 15 Desember 2025).Publik kini menanti langkah cepat DPRD Babel untuk membersihkan proses seleksi ini dari praktik maladministrasi demi menjaga integritas lembaga penyiaran di Bumi Serumpun Sebalai.








