Seleksi KPID Babel : Ombudsman Minta Klarifikasi, Alasan Dibalik Perubahan Peserta Uji Publik Terkuak!

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM- Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) langsung gerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Bangka Belitung (Babel) periode 2025-2028 yang diduga maladministrasi lantaran tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Senin (08/12/2025) kemarin, Ombudsman Babel dikabarkan telah meminta keterangan pihak DPRD Babel berkenaan dengan kemelut yang terjadi ini.
Hal ini pun turut dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun. Dijelaskan dia, ada dua hal yang menjadi fokus pertanyaan dari pihak Ombudsman yakni soal dua surat dengan nomor sama namun isi berbeda dan penambahan peserta uji publik dari 21 menjadi 36 orang.
"Terkhusus untuk penambahan peserta uji publik kami yang menjelaskan. Nah terkait surat sama untuk dua hal yang berbeda itu dijelaskan oleh Pak Sekretaris DPRD, bahwa itu ada kesalahan di mereka karna Pak Sekwan tidak memeriksa lagi nomor surat," ungkap Pahlivi, ketika diwawancarai media ini, Selasa (09/12).
"Maknanya begini surat itu kan ada penomoran besar, ada penomoran kecil, penomoran besarnya sudah benar terkait KPID, nomor kecilnya menyangkut nomor urut surat, nah itu yang mereka tidak cek lagi, itu Pak Sekwan sudah mengakui itu ada khilafan dan sebabnya, jadi lain kali mereka akan ngecek ulang," tambahnya.
Pahlivi juga juga menegaskan, bahwa sejak awal pihaknya konsisten bahwa peserta uji publik hanya diikuti 21 orang saja, sebagaimana regulasi yang berlaku.
"Kami jelaskan bahwa pada dasarnya komisi I sejak awal konsisten pada aturan atau regulasi. Komisi I konsisten mengusulkan 21 orang sesuai dengan regulasi dalam uji publik, itu yang direkomendasikan komisi I kepada pimpinan DPRD," tegasnya.
Bermula dari Kisruh, Jumlah Peserta Uji Publik Berubah
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, tak menampik jikalau regulasi untuk mengikutsertakan 21 orang dalam tahapan uji publik Calon Komisioner KPID Babel mendapat penolakan dari Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (BPW GESID) Bangka Belitung.
"LSM ini menyampaikan surat ke pimpinan DPRD, kemudian mendisposisi surat itu ke kami untuk menjelaskan, kami terima kami jelaskan, memang ada perbedaan persepsi yang terjadi bahwa LSM ini berharap 33 orang dinyatakan lolos oleh Pansel itu berhak mengikuti fit and proper test dan mereka mengatakan mereka mewakili 15 orang yang tidak diikut sertakan dalam uji publik, sehingga ada perdebatan," ungkap Pahlivi.
"Komisi I tetap bersikeras sesuai aturan 21 orang yang uji publik dan mereka tetap ngotot akhirnya ruang perdebatan tidak ada solusinya, dan kami tidak menanggapi, tidak merespon itu," sambung Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Babel ini.
Tak puas dengan sikap komisi I, kata Pahlivi, GESID Babel kembali mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Babel untuk dapat diberikan ruang berdialog dengan Komisi I DPRD Babel, namun komisi I kekeh menolak agar proses seleksi calon komisioner KPID berjalan sesuai aturan dan tidak diwarnai intervensi dari pihak manapun.
"Kemudian, mereka terus menerus menulis surat dan mempublikasikan persoalan itu ke media, bahwa kami (komisi I) dianggap tidak merespon sehingga tidak mengakomodir sistem transparan dan macem-macem lah. mereka menulis surat kalo gak salah 4 sampai 5 kali untuk minta bertemu dengan komisi I," bebernya.
"Karna kami tidak merespon mereka menulis surat ke Pak Ketua DPRD, sesuai kewenangannya sebagai ketua lembaga DPRD ini kemudian mendisposisikan kepada kami agar masalah ini di konsultasikan dengan KPI Pusat, dengan mengajak beberapa pihak termasuk GESID kita undang, perwakilan pansel dua orang dan komisi I," ungkap Pahlivi, lagi.
Menurut Pahlivi, ruang koreksi dalam era demokrasi selalu terbuka dan dinamis, karena proses apapun selalu tidak lah sempurna karena kita melihat dari berbagai sudut pandang, bila ada kesalahan dan dapat dibuktikan dengan data yang akurat.
"Kami akan serahkan pada penilaian hukumnya, bahwa kami serius dan ingin proses seleksi Anggota KPID berjalan dengqn obyektif dan profesional, itu adalah sebuah komitmen dan keseriusan yang tidak bisa ditawar-tawar," tegasnya.
Selain itu, dijelaskan Pahlivi, dihadapan KPI Pusat pihaknya bersikukuh tetap 21 orang yang mengikuti uji publik, namun pihaknya minta pandangan dan solusinya dari pihak KPI Pusat.
Pada pertemuan itu, KPI Pusat menjelaskan bahwa perubahan jumlah peserta uji publik juga pernah terjadi di KPI Pusat dan hal tersebut masuk dalam Yurisprudensi.
"Disampaikan juga oleh KPI Pusat kalo ribut terus tidak akan pernah terjadi fit and proper test nya, dengan pertimbangan itu kami jadikan referensi maka kami rapatkan di komisi I, akhirnya kita memberikan rekomendasi kepada pimpinan bahwa dari hasil pertemuan dengan KPI Pusat, KPI Pusat memberikan masukan ada Yurisprudensi, di KPI Pusat ada kejadiannya seharusnya 27 orang ikut PFT tapi meraka 33 orang artinya ketentuan orang sendiri oleh KPI Pusat pernah melebihi itu bisa jadi Yurisprudensi," tuturnya.
Setelah memberikan rekomendasi itu, lanjut Pahlivi, Ketua DPRD Babel pun memberikan sikap untuk melakukan uji publik terhadap seluruh peserta.
"Jadi intinya bukan berarti sejak awal komisi I mengakomodir 36 orang, tidak. Karna ada kekisruhan itulah, ada perdebatan yang meruncing itu, kemudian kita konsultasi ke KPI pusat, karna bukan kami yang memberikan keputusan, di komisi I memang bersepakat merekomendasikan 36 orang tapi keputusan tertingginya tetap ada di pimpinan DPRD," pungkasnya.








