Selama Ramadhan, Ombudsman dan PLN Babel Perkuat Respons Cepat Pengaduan Listrik Padam

SonoraBangka.id - Diketahui, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung (UIW Babel).
Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kecukupan cadangan daya, keandalan sistem kelistrikan, serta kesiapan respons terhadap pengaduan masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, Jumat, mengatakan Ramadhan merupakan periode dengan sensitivitas tinggi terhadap kebutuhan listrik masyarakat, baik untuk aktivitas ibadah maupun kebutuhan rumah tangga.
"Ramadhan merupakan periode dengan intensitas penggunaan listrik yang meningkat. Karena itu, kami melakukan pengawasan preventif untuk memastikan cadangan daya mencukupi, sistem kelistrikan tetap andal, serta respons terhadap gangguan atau listrik padam dapat dilakukan secara cepat dan terukur," ujarnya.
Koordinasi ini juga mempertimbangkan pengalaman Ramadhan 2023, ketika gangguan pada sistem transmisi Kenten-Tanjung Api-api sempat memengaruhi sistem kelistrikan di Bangka Belitung. Peristiwa tersebut menjadi catatan penting agar penguatan sistem transmisi dan mitigasi risiko menjadi prioritas, termasuk kesiapan skenario kontingensi jika terjadi gangguan serupa.
Dari sisi pasokan, PLN UIW Babel memastikan cadangan daya selama Ramadhan dan Idul Fitri dalam kondisi aman. Di Pulau Bangka, daya mampu tercatat sebesar 341,05 megawatt (MW), yang terdiri dari transfer Sumatera sebesar 100 MW dan daya mampu pembangkit sebesar 241,05 MW. Sementara beban puncak tercatat 225,01 MW, sehingga terdapat cadangan daya sebesar 116,04 MW.
Sedangkan di Pulau Belitung, daya mampu tercatat sebesar 95,46 MW dengan beban puncak 62,55 MW dan cadangan daya mencapai 32,91 MW.
Sebagai langkah mitigasi, PLN UIW Babel telah melakukan penguatan gardu induk dan sistem transmisi, termasuk perbaikan jalur kabel laut Sumatera-Bangka pada 2025. Selain itu, PLN juga membentuk 61 posko siaga yang dilengkapi personel serta sarana dan prasarana pendukung guna menjaga keandalan pasokan listrik selama periode siaga.
PLN juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan pada sistem kelistrikan di Bangka dan Belitung, serta menyiapkan rencana mitigasi jangka pendek dan menengah. Salah satunya melalui pengawasan terhadap potensi aktivitas pertambangan masyarakat di sekitar tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berisiko membahayakan infrastruktur kelistrikan.
Menanggapi hal tersebut, Kgs Chris Fither mengapresiasi kesiapan teknis PLN, namun menekankan pentingnya kecepatan respons terhadap laporan masyarakat jika terjadi gangguan listrik.
"Kami mengapresiasi penguatan infrastruktur dan langkah mitigasi yang telah dilakukan. Namun yang tidak kalah penting adalah kepastian respons cepat ketika terjadi gangguan. Keandalan sistem harus berjalan seiring dengan pelayanan pengaduan yang sigap, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Dari sisi layanan, PLN UIW Babel telah menyiapkan tim siaga dan command center yang memantau laporan masyarakat melalui aplikasi PLN Mobile serta berkoordinasi dengan pemerintah desa. PLN juga menetapkan Service Level Agreement (SLA) penanganan pengaduan maksimal tiga jam sebagai bentuk komitmen percepatan respons terhadap gangguan listrik padam.
Ombudsman Babel menyambut baik komitmen tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara pengawasan dan pelayanan guna menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan.
"Kolaborasi ini penting agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Respons yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan," katanya.
Ombudsman Babel juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara kolaboratif guna memastikan masyarakat Bangka Belitung memperoleh layanan kelistrikan yang andal, responsif, dan berkualitas selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Nah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Ombudsman Babel di nomor 0811-973-3737.








