Selama Januari, Ombudsman Gorontalo Terima 18 Aduan

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menerima sebanyak 18 pengaduan masyarakat selama periode Januari 2026. Data tersebut dihimpun dari berbagai kanal resmi pengaduan yang tersedia. Dari total laporan yang masuk, sembilan laporan diklasifikasikan sebagai laporan kategori sedang, tujuh laporan masuk kategori sederhana, sementara dua laporan lainnya tidak diklasifikasi dan ditutup secara formil karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra, menjelaskan masyarakat memanfaatkan beragam kanal pengaduan yang disediakan lembaganya.
"Kami melakukan klasifikasi laporan masyarakat dari segi cara melapor ke dalam lima cara melapor. Dari 18 laporan tersebut, lima laporan datang langsung ke kantor Ombudsman, lima laporan melalui kanal WhatsApp, empat laporan lewat website, tiga laporan melalui telepon, dan satu laporan melalui email," ucap uslimin B Putra kepada RRI, Senin 2 Februari 2026.
Menurutnya, variasi kanal tersebut menunjukkan akses pengaduan publik sudah berjalan efektif.
"Data ini menunjukkan penyediaan kanal pengaduan telah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk mengakses jalur pengaduan ke Ombudsman Gorontalo," tambahnya.
Dari sisi substansi laporan, sektor agraria atau pertanahan menjadi aduan paling dominan.
"Terkait substansi pengaduan, sektor agraria atau pertanahan menjadi yang tertinggi dengan empat laporan masyarakat. Substansi pendidikan, perdesaan, dan pajak masing-masing dua laporan," kata Muslimin.
Ia menambahkan, sejumlah sektor lain juga dilaporkan meski jumlahnya lebih kecil.
"Substansi lainnya masing-masing satu laporan mencakup administrasi hukum umum, kepegawaian, kepolisian, kesehatan, kesejahteraan sosial, perbankan, pertambangan, serta telekomunikasi dan informatika," tambahnya.
Dari keseluruhan laporan tersebut, dua laporan masuk dalam kategori Respon Cepat Ombudsman (RCO).
"Dua laporan ini membutuhkan percepatan penanganan karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa atau hak hidup masyarakat, sehingga langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme RCO," ucap Muslimin.
Ia menegaskan, seluruh laporan yang telah diverifikasi akan melalui tahapan pemeriksaan hingga penentuan ada atau tidaknya maladministrasi.
"Jika ditemukan maladministrasi, Ombudsman akan mengeluarkan saran perbaikan atau tindakan korektif. Bila tidak dijalankan, maka akan ditingkatkan menjadi rekomendasi yang bersifat mengikat," tambahnya.








