• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Sekwan dan Kabid di Sekretariat DPRD Pangkalpinang Dipanggil Ombudsman
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 04/11/2026 •
 

PANGKALPINANG | Titahnusa.com - OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah memeriksa laporan masyarakat yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang. Pemeriksaan tersebut disebut tidak hanya menyangkut Sekretaris DPRD (Sekwan), tetapi juga sejumlah kepala bidang (Kabid). Di tengah proses tersebut, persoalan kedisiplinan tenaga honorer, tenaga ahli, hingga anggota DPRD kembali menjadi perhatian publik.

Kepastian adanya pemeriksaan diperoleh redaksi TitahNusa.com melalui konfirmasi langsung kepada Kgs. Chris Fither selaku Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Senin (2/11/2026).

Fither menjelaskan, permintaan keterangan merupakan bagian dari pemeriksaan atas laporan masyarakat. Langkah tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada penyelenggara pelayanan untuk menyampaikan hak jawab dan memberikan penjelasan.

Meski demikian, Ombudsman belum dapat mengungkapkan substansi laporan karena terikat ketentuan kode etik. Ia juga menegaskan laporan tersebut bukan berkaitan dengan dugaan penurunan kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Pangkalpinang.

Pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum ada kesimpulan maupun rekomendasi tindak lanjut.

Sanksi Disiplin hingga PAW

Di sisi lain, persoalan kedisiplinan di lingkungan DPRD memiliki mekanisme penanganan berbeda sesuai status dan kedudukan masing-masing.

Untuk tenaga honorer yang berulang kali tidak disiplin, pembinaan dan penanganan dapat melibatkan Inspektorat serta BKD/BKPSDM Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sanksinya dapat berujung pemberhentian sesuai ketentuan dan kewenangan pejabat yang berwenang.

Sementara tenaga ahli DPRD, evaluasi dan keputusan terkait sanksi berada pada kewenangan Sekwan dengan mempertimbangkan rekomendasi pimpinan DPRD.

Adapun anggota DPRD yang berulang kali tidak menghadiri rapat maupun sidang paripurna dapat dikenai mekanisme penegakan disiplin dan etik, termasuk teguran atau sanksi sesuai tata tertib serta ketentuan partai politik.

Dalam kondisi tertentu, pergantian antarwaktu (PAW) dapat dilakukan melalui mekanisme dan usulan partai politik sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, PAW bukan keputusan otomatis akibat ketidakhadiran.

Sekwan dan Pimpinan DPRD Masih Dikonfirmasi

Redaksi masih meminta klarifikasi Devi Ingsong Syahputera selaku Plt Sekwan, Ketua BK Belia Murantika, serta Abang Hertza selaku Ketua DPRD Pangkalpinang mengenai laporan masyarakat, pemanggilan sejumlah pejabat, dan evaluasi kedisiplinan di lingkungan DPRD.

TitahNusa.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...