• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sekolah Swasta Kekurangan Murid, Ombudsman Babel Minta SMP Negeri Tak Tambah Rombel
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 25/07/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sekolah menegah pertama (SMP) swasta alami kekurangan murid pada tahun ajaran baru 2022 ini.


Seperti halnya yang terjadi di SMP PGRI 2 Pangkalpinang misalnya dan beberapa sekolah swasta lainnya.


Namun kondisi ini berbeda dengan sekolah-sekolah negeri yang bahkan kelebihan siswa.


Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menekankan agar tidak ada penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menjelaskan soal pemahaman rombongan belajar.


"Kita harus menghindari mispersepsi terkait ketentuan tidak boleh menambah rombel tapi boleh menambah ruang kelas baru," ujar Yozar, Senin (25/7/2022).


Baginya, pemahaman seperti itu jelas keliru menurut aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 33 ayat (7) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB secara jelas melarang sekolah negeri untuk menambah rombel dan menambah ruang kelas baru.


"Hal ini juga telah kami konfirmasi ke pihak Kemendikbud RI beberapa waktu lalu. Tahun depan harus sesuai aturan. Dinas pendidikan sebagai perangkat daerah yang diberi kewenangan mengatur itu, termasuk mendistribusikan kelebihan siswa dapat melibatkan sekolah swasta. Walaupun sebetulnya belum tentu juga kekurangan siswa di sekolah swasta karena rombel di sekolah negeri," jelas Yozar.


Menurutnta sebaiknya Pemda atau dalam hal ini Disdik bersikap bijaksana, di sisi lain pihak sekolah swasta telah membantu pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan.


"Jadi perlu juga sekolah swasta dibantu, baik dari sisi penerapan peraturan yang baik, bantuan peningkatan kualitas sarana prasarana, serta bantuan biaya pendidikan di sekolah swasta," katanya.


(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...