Sekolah Rawan Pungli

Banyak cara melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah. Bahkan, tindakan pungli itu biasanya disamarkan dengan kata sumbangan. Padahal, Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 sudah mengatur tentang komite sekolah.
Salah satu aturannya ialah penggalangan dana. Kalau sumbangan, artinya diberikan sukarela. Tidak menentukan nominal. Juga, tidak ada jangka waktu yang diberikan.
"Selama ini ada saja yang melanggar aturan tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin kemarin (8/3)
Ombudsman Jatim bakal melakukan kajian terkait implementasi dilakukannya peraturan menteri tersebut."Kami ingin mengetahui, aturan tersebut benar-benar dijalankan atau tidak di Jawa Timur," tegasnya.
"Kami belum memiliki alat pendeteksi untuk pungli ini. Jadi, Kami tidak bisa kasih kesimpulan tingkat pungli yang tinggi atau karena masyarakat yang sadar, akhirnya melakukan laporan ke kami. Tapi ,dari laporan itu, kami langsung tindak," ucapnya.
(Michael Fredy Yacob)








