• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sekolah Negeri Jangan Lakukan Pungutan untuk Semarakkan HUT RI
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 14/08/2026 •
 
Doc Babel.Tribunnews

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan sekolah negeri jangan menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tua.

Berbagai kegiatan seperti karnaval, pawai, hingga perlombaan dalam rangka memeriahkan bulan kemerdekaan tidak boleh disertai pungutan yang bersifat memaksa.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengatakan, sekolah tetap dapat menggelar kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan secara meriah.

Namun, aspek pembiayaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Silakan diselenggarakan dengan meriah. Namun, kami mengajak pihak sekolah agar dalam pendanaannya murni mengedepankan partisipasi sukarela dan tidak membebani peserta didik melalui pungutan yang bersifat memaksa," kata Fither kepada Bangka Pos, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, kegiatan peringatan HUT RI di lingkungan sekolah memiliki nilai positif karena dapat menjadi ruang bagi siswa untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan.

Meski demikian, semangat tersebut jangan sampai diikuti praktik penggalangan dana yang membebani siswa maupun orang tua.

Fither menyebutkan, mekanisme pendanaan di satuan pendidikan negeri telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Ketentuan mengenai penggalangan dana oleh komite sekolah juga diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Fither menambahkan, sekolah maupun komite masih dapat menerima sumbangan untuk mendukung kegiatan, termasuk perayaan kemerdekaan, selama sifatnya benar-benar sukarela.

Dalam sumbangan, sekolah tidak boleh menentukan nominal yang harus diberikan, menetapkan batas waktu pembayaran, ataupun memberikan konsekuensi kepada siswa yang tidak memberikan sumbangan.

"Batas antara pungutan dan sumbangan itu sangat jelas. Jika ada nominal yang dipatok, ada waktu yang ditentukan, dan ada sanksi atau konsekuensi bagi yang tidak membayar, maka itu sudah masuk kategori pungutan dan dilarang di sekolah negeri," ujar Fither.

Ombudsman Babel juga meminta pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, pengawas sekolah, serta inspektorat di masing-masing kabupaten dan kota ikut memastikan pelaksanaan kegiatan kemerdekaan di sekolah berjalan sesuai aturan.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya malaadministrasi sekaligus memastikan kegiatan sekolah tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.

Fither menegaskan, pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas sekolah dalam memeriahkan HUT RI.

Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar kegiatan yang digelar tetap dapat berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan tata kelola dan ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan.

"Yang ingin kita jaga adalah agar niat baik menyemarakkan kemerdekaan ini berjalan secara akuntabel dan tidak berujung pada keluhan masyarakat di kemudian hari," kata Fither.

Pihaknya berharap, perayaan HUT ke-81 RI di sekolah dapat dinikmati seluruh siswa tanpa membedakan kondisi ekonomi masing-masing keluarga.

Semangat gotong royong, kataFither, seharusnya menjadi bagian utama dalam perayaan hari kemerdekaan sehingga setiap anak dapat mengikuti kegiatan sekolah tanpa merasa terbebani oleh persoalan biaya. (t2)

Editor: suhendri





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...