• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sekda Sugondo Terima LHP Ombudsman Terkait Sengketa Aset UMGO
PERWAKILAN: GORONTALO • Selasa, 24/02/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo saat melakukan penyerahan LHP kepada Sekda Kabupaten Gorontalo

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Senin (23/02/2026).

Adapun penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo.

LHP itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) terkait polemik tukar guling (ruilslag) aset antara pihak kampus dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Permasalahan yang mencuat berkaitan dengan kejelasan legalitas serta kepastian administratif dalam proses ruilslag aset UMGO.

Ketidakpastian status tersebut dinilai berpotensi menghambat pengembangan institusi pendidikan sekaligus memengaruhi tata kelola aset milik daerah Gorontalom

Sekda Sugondo Makmur menyatakan, keterlibatan Ombudsman menjadi langkah strategis dalam membuka kebuntuan komunikasi yang sebelumnya terjadi antara kedua belah pihak.

Menurutnya, LHP yang diterima bukan sekadar dokumen formal, melainkan panduan penyelesaian yang konkret dan terukur.

"Kehadiran kami hari ini adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan dari UMGO. Alhamdulillah, hasil pemeriksaan sudah disampaikan. Ini menjadi pijakan penting untuk menyelesaikan persoalan tukar guling aset secara adil dan sesuai aturan," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo, lanjut Sugondo, berkomitmen untuk segera mengkaji dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP.

Setiap langkah penyelesaian akan ditempuh secara transparan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya Pemkab Gorontalo dalam memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.

Dengan adanya rekomendasi resmi dari Ombudsman, diharapkan persoalan aset antara pemerintah daerah dan UMGO dapat segera menemukan solusi final.

Penyelesaian ini sekaligus membuka ruang bagi UMGO untuk lebih fokus menjalankan peran dan fungsi pendidikan tinggi tanpa dibayangi ketidakpastian status lahan maupun bangunan.

Penyerahan LHP turut disaksikan oleh jajaran pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo serta perwakilan dari pihak UMGO.***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...