• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sejumlah Proyek di NTT Kandas, Diduga Fee Proyek Masuk Kantong Pribadi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Minggu, 06/08/2023 •
 
Rakor Ombudsman-Pemprov NTT-Satker Pusat

NTTHits.com, Kupang - Pelaksanaan program atau kegiatan Satuan Kerja (Satker) Kementrian di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga bermasalah.

Hal tersebut disampaikan Ombudsman NTT saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah yang diikuti satuan kerja/balai-balai kementrian/lembaga dan para kabag administrasi pembangunan kabupaten/kota se-NTT.

Sejumlah proyek terlaksana namun tidak berfungsi, tidak rampung bahkan mubazir dan disinyalir pula penerimaan komisi atau fee dari pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, diberikan namun tidak disetor sebagai pendapatan daerah alias masuk ke kantong-kantong pribadi

"Banyak proyek di NTT tidak berfungsi dan mubazir, bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadaan barang jasa berkaitan erat dengan komitmen fee yang disepakati bersama dan jika sedang apes,  penyerahaan fee tersebut bisa berujung penyuapan (bribery),"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Jumat, 4 Agustus 2023.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan banyaknya keluhan  dan konsultasi terkait pelaksanaan program/kegiatan Satker Kementrian di NTT yang bermasalah. permasalahan yang kerap disampaikan adalah rekayasa pada tahap perencanaan khusus pada proyek air bersihproyek terlaksana namun tidak berfungsi atau mubasir dan proyek yang tidak tuntas atau kandas.

Adapun proyek-proyek tersebut antara lain, pembangunan Terminal Tipe B di Kefamenanu yang tidak berfungsi, pembangunan Pelabuhan Kolbano yang juga tidak berfungsi, Proyek air bersih/SPAM di berbagai kabupaten/kota yang tidak berfungsi, Pembangunan gedung RS Pratama dan puskesmas yang tidak rampung di  kabupaten FlotimTTSLembataTTU dan Sumba, serta pembangunan gedung sekolah negeri yang tak kunjung selesai. 

Darius menambahkan, permasalahan tersebut muncul karena intervensi masih kuat dalam hal perencanaan kegiatan dan penganggaran, pengadaan barang jasa, belum maksimal upaya memperbaiki sistem dan prosedur yang memadai dan transparan, masih maraknya perilaku korupstif dan sikap permisif serta pengendalian dan pengawasan yang belum maksimal.

"Kepada seluruh peserta rakor, saya juga menyampaikan perihal penerimaan komisi atau fee dari pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah yang juga kerap dikeluhkan para pengusaha karena besaran fee yang berbeda-beda untuk semua kabupaten/kota,"ujarnya.

Komisi atau fee proyek adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mesti tercatat sebagai lain-lain PAD yang sah. Hal ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 31 ayat (4) huruf h Peraturan Pemerintah ini menyatakan; "Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah adalah penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya.

Jika dalam APBD NTT selama ini telah tercatat pendapatan dari sumber komisi atau fee semua proyek yang telah dilaksanakan maka hal tersebut telah sejalan dengan peraturan pemerintah ini.  Namun jika belum atau tidak tercatat, maka hanya ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu tidak pernah ada fee/komisi pelaksanaan proyek-proyek di NTT dan fee atau komisi tersebut diberikan, namun tidak disetor sebagai pendapatan daerah alias masuk ke kantong-kantong pribadi.

"Ini urusan yang wajib kita benahi di daerah sebab soal komitmen fee atau komisi proyek adalah salah satu dimensi korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia,"tambah Darius

Diperlukan peraturan kepala daerah agar komitmen fee diatur besarannya dan masuk sebagai pendapatan daerah agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat kita. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...