• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Satu PTS di Kota Mataram Kembali Diduga “Sunat” KIP Kuliah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 06/06/2023 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono (Dok/Lombok Post)

MATARAM-Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memotong beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) bertambah satu. "Sebelumnya dua, sekarang tiga. Tambahan ini dari Kota Mataram," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Kamis (1/6).

Dwi menerangkan, tambahan satu kampus tersebut berdasarkan laporan yang Ombudsman terima. Pihaknya juga segera melakukan tindak lanjut dengan menyusun rencana pemeriksaan kepada para pihak.

"Modusnya mirip-mirip dengan yang dua kampus lain. Tapi ada dugaan terjadi pemotongan beasiswa KIP Kuliah," jelasnya.

Mengenai jumlah pemotongan KIP Kuliah dari satu kampus ini, Dwi belum bisa memastikannya. Ia mengatakan, tim akan lebih dulu bekerja untuk melakukan pemeriksaan untuk mengetahui berapa jumlah pemotongan yang dilakukan pihak kampus. "Tunggu hasil pendalaman dulu, baru kami bisa pastikan," kata Dwi.

Dua kampus lain lebih dulu masuk dalam pendalaman ORI NTB, terkait dugaan maladministrasi berupa pemotongan KIP Kuliah. Kedua kampus tersebut disebut berada di Lombok Tengah dan Kota Mataram.

Asisten Pemeriksa ORI NTB Abdul Gafur mengatakan, total pemotongan di dua PTS mencapai Rp 5,756 miliar, rinciannya Rp 3.877.800.000 untuk PTS di Lombok Tengah dan Rp 1.878.500.000 untuk PTS di Kota Mataram.

Adapun untuk jumlah mahasiswanya, 411 dari PTS di Lombok Tengah dan 255 orang di PTS Kota Mataram. "Kalau yang di Lombok Tengah itu dari angkatan 2019-2022 dan di Kota Mataram dari angkatan 2017-2022," ungkapnya.

Gafur menerangkan, modus pemotongan beasiswa dilakukan kampus dengan mengeluarkan kebijakan tertentu. Salah satunya, mahasiswa pemegang KIP yang belum melunasi biaya kuliah, dana KIP dipotong untuk menutupi itu.

Dari penelusuran ORI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah kepada mahasiswa penerima KIP. Beban biaya itu kemudian dipotong dari dana beasiswa KIP. Kebijakan ini membuat mahasiswa terpaksa membayar kuliah dengan pemotongan beasiswa yang mereka terima.

"KIP ini dulunya bernama Bidik Misi. Pemotongan ini jelas maladministrasi, dengan dalih apapun, kampus dilarang memotong beasiswa KIP kuliah," tegas Gafur.

Penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, perguruan tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa. "Aturannya sudah sangat jelas," kata Gafur. (dit/r5)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...