Samsat Aceh Diduga Lemah Pengawasan, Ombudsman RI Bakal Turunkan Tim Investigasi Khusus.!.

Banda Aceh,BERITAMERDEKA.net- Dugaan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kini memicu sorotan tajam publik. Berdasarkan rentetan laporan dari masyarakat, terungkap fakta miring mengenai nekatnya oknum petugas melakukan penggelapan uang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah Kantor Bersama Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) di Aceh.
Merespons carut-marut tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A., menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mencermati secara mendalam buruknya transparansi pada sektor layanan publik tersebut."Sejauh ini, kami sedang membedah tiga Laporan Masyarakat (LM) resmi yang telah masuk ke meja kerja," ungkap Dian Rubianty melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 25 September 2026.
Menyikapi keluhan publik dan laporan berulang itu, Ombudsman Aceh langsung mengambil langkah progresif. Lembaga pengawas pelayanan publik ini memastikan tidak akan tinggal diam melihat bobroknya tata kelola keuangan daerah yang nyata-nyata merugikan para wajib pajak."Kita tidak berhenti di balik meja. Tim khusus telah diterjunkan ke lapangan melalui program Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) di tiga wilayah kerja strategis di Tanah Rencong," tegas Dian.
Ironisnya, hasil temuan langsung tim di lapangan cukup mengejutkan. Potret pemenuhan standar pelayanan di Samsat Aceh dinilai masih "jauh dari panggang api" dan belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Padahal, aturan mengenai tata cara penarikan PKB dan perpajakan daerah sudah diatur ketat dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
Namun pada realitasnya di lapangan, regulasi tersebut diduga kuat kerap "dibelokkan" oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi.Berangkat dari temuan lapangan itu, Ombudsman Aceh kini bergerak lebih jauh dengan menggodok skema Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Melalui investigasi khusus secara sistemik ini, tim akan membedah akar persoalan dengan menyasar pada hilangnya hak kepastian masyarakat, ketidakjelasan standar pelayanan, lemahnya pengawasan internal birokrasi, hingga mandulnya sistem penanganan pengaduan di Samsat Aceh.
Di sisi lain, Dian juga mengingatkan para wajib pajak agar lebih cerdas dalam bertransaksi dengan menggunakan kanal pembayaran resmi yang tersedia guna menutup celah permainan mafia pajak. "Hindari menggunakan perantara atau jalur informal seperti calo dalam pengurusan dokumen kendaraan.Hal itu justru memicu risiko besar yang merugikan masyarakat sendiri," terangnya.
Sebagai langkah strategis, Ombudsman saat ini sedang memacu tahapan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Polda Aceh untuk mendesak adanya reformasi total di tubuh Samsat Aceh tersebut.
Terkait indikasi kuat adanya penggelapan uang yang mengarah pada ranah hukum pidana, Ombudsman memilih menahan diri untuk tidak menarik kesimpulan prematur. Menurut Dian, pembuktian delik pidana sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Aparat Penegak Hukum (APH).
Kendati demikian, Ombudsman berkomitmen penuh mengawal seluruh loket pelayanan di Tanah Rencong agar berjalan transparan dan akuntabel sehingga hak masyarakat tidak lagi dikorbankan oleh ketidakpastian birokrasi. (arlubis)








