• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sambas Perbarui Aturan Ketertiban Umum Setelah Kajian Ombudsman
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 08/12/2025 •
 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Kabupaten Sambas resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Pembaruan regulasi ini dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat menemukan sejumlah persoalan dalam penegakan aturan lama.

Kajian Ombudsman yang berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025 tersebut berangkat dari laporan masyarakat selama 2022-2024.

Salah satu temuan utama adalah potensi maladministrasi karena perda sebelumnya dianggap tak lagi sesuai dengan perkembangan sosial.

Ketiadaan aturan teknis mengenai sanksi juga membuat penegakan ketertiban umum berjalan tidak optimal.

Hasil kajian itu telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD pada 8 Agustus 2025.

Pemerintah daerah kemudian menindaklanjuti dengan memperbarui dasar hukum ketertiban umum.

Dalam kegiatan monitoring yang digelar Ombudsman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sambas di Kantor Satpol PP, Selasa 2 Desember 2025, Kepala Satpol PP Sambas, Ilham Jamaludin, menegaskan bahwa saran Ombudsman telah dilaksanakan.

"Perda baru ini ditetapkan dan diundangkan pada 22 September 2025. Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Ilham.

Ilham turut menyampaikan penghargaan atas pendampingan Ombudsman selama proses penyempurnaan aturan.

"Harapannya, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya.

Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Mas Agus Aqil, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah.

"Kami berharap perda ini mampu menjawab berbagai persoalan ketertiban umum sekaligus menjadi landasan penyelesaiannya. Ketertiban adalah fondasi penting dalam pembangunan," ujarnya.

Agus menambahkan, pemerintah daerah perlu terus adaptif terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...