• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

RSUD Muhammad Sani Karimun Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Komitmen Perbaiki Layanan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 30/07/2025 •
 
LHP tersebut diserahkan secara resmi oleh tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri kepada Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani pada Senin, 7 Juli 2025.

KARIMUN (Sempadanpos.com)- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan Visum Et Repertum.

 

LHP tersebut diserahkan secara resmi oleh tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri kepada Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani pada Senin, 7 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses penerbitan Visum Et Repertum, yang diajukan melalui Kepolisian Resor Tanjung Balai Karimun sejak 26 November 2024 dan baru diterbitkan pada 6 Mei 2025.

 

Padahal, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), penyelesaian dokumen medis tersebut seharusnya tidak melebihi tujuh hari kerja. Ombudsman Kepri menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur oleh pihak RSUD.

 

Dalam rekomendasinya, Ombudsman Kepri meminta agar pihak rumah sakit menjatuhkan sanksi kepada petugas yang terbukti lalai serta melakukan sosialisasi prosedur permohonan Visum Et Repertum kepada para penyidik di tingkat Polsek hingga Polres.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, dalam proses monitoring yang dilakukan Ombudsman Kepri pada 24 Juli 2025, Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada petugas terkait serta melaksanakan sosialisasi SOP Visum Et Repertum kepada instansi kepolisian setempat.

 

"Selama ini sudah cukup banyak keluhan masyarakat terkait layanan di rumah sakit milik pemerintah daerah. Kami berharap momentum ini menjadi langkah awal perbaikan tata kelola layanan di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, Selasa (29/07/2025).

 

Dengan langkah korektif yang telah dilakukan, RSUD Muhammad Sani diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Kabupaten Karimun.(dwi)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...