RPH Perlu Perbaiki Informasi Layanan ke Warga

Surabaya - Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya di Kecamatan Semampir kemarin (21/6). Mereka mengecek sarana dan prasarana (sarpras) untuk persiapan Idul Adha. Termasuk kesehatan hewan kurban dan skema pelayanan hari raya.
Harga jual hewan kurban, peralatan potong yang digunakan, hingga pengemasan serta pendistibusian daging kurban kepada masyarakat pun ditanyakan. Sidak yang berjalan selama satu jam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Menurut dia, persiapan RPH untuk Idul Adha dinilai sudah maksilam. Hewan kurban yang disediakan atau dijual dalam kondisi sehat. Penyembelihan dan proses pengemasan serta penditibrusian daging kepada masyarakat juga sesuai ketentuan.
Namun, masih ada beberapa sistem pelayanan yang perlu diperbaiki. Salah satunya penyampaian informasi layanan di RPH untuk warga secara lengkap. Diantaranya informasi standar biaya, durasi, kualitas dan jenis produk pelayanan. Termasuk fasilitas ruang pengaduan.
Infotmasi layanan harus disampaiakn kepada masyarakat secara transparan. Melalui papan yang terpasang di area kantor RPH, website, atau media sosial. "Selain untuk memudahkan pelayanan, sistem informasi secara transparan juga bertujuan untuk mencegah praktik pengutan liar (pungli) di lingkungan RPH, " jelas Najih diruang pemotongan ternak RPH kemarin.
Direktur Administrasi dan Keuangan PD RPH Surabaya Rudy Hardiyanto mengatakan pihaknya segera melakukan perbaikan pelayanan. Sesuai dengan masukan dari Ombudsman RI. Dengan begitu, pelayanan berjalanan lebih optimal. Sepekan menjelang Idul Adha, beberapa persiapan semakin dimatangkan RPH. Hingga kemarin, sebanyak 70 sapi telah terjual.
Pihak RPH menargetkan penjualan sapi untuk kurban mencapai 170 ekor. "Agar proses pemotongan berjalan lancar, kami siapkan 20 tim. Satu tim terdiri atas 10 orang," ucap Rudy.
Tim terbagi menjadi dua kelompok. Yakni kelompok potong dan pengemasan. Satu sesi pemotongan untuk 30 sapi. Dengan durasi waktu pelayanan maksimal dua jam untuk masing-masing sapi. "Dua jam itu waktu keseluruhan. Mulai dari pemotongan, proses cacah, pengemasan, hingga pemberian daging ke masyarakat," ujarnya. (ian/c17/may)








