Rp150 Juta Hak Masyarakat Diselamatkan, Ombudsman Sumbar Bongkar Maladministrasi KUR
PADEK.JAWAPOS.COM-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyelesaikan laporan dugaan maladministrasi terkait permintaan agunan tambahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp 100 juta. Keberhasilan ini ditandai dengan pengembalian sejumlah barang agunan milik masyarakat oleh pihak bank.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menegaskan, seluruh bank wajib mematuhi aturan agar tidak menghambat akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Alhamdulillah, jaminan berupa dua BPKB milik pelapor sudah dikembalikan. Sebelumnya, juga ada bank yang mengembalikan masing-masing dua BPKB motor. Ini bukti komitmen bank untuk patuh setelah kita lakukan tindakan," ujar Adel Wahidi, Rabu (27/8).
Adel menjelaskan, pengembalian agunan tambahan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa agunan tambahan tidak berlaku bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp 100 juta.
"KUR adalah program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Tujuannya memperkuat permodalan usaha dan mempercepat pengembangan sektor riil. Kalau masih ada bank yang meminta jaminan, jelas akan menjadi kendala dan menghambat upaya pemerintah," ungkapnya.
Dalam semester pertama 2025, Ombudsman Sumbar menerima tiga laporan terkait praktik permintaan jaminan KUR oleh bank. Seluruh laporan berhasil diselesaikan, dengan total valuasi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 150 juta.
"Saat terjadi maladministrasi, selalu ada kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat. Kali ini, kerugian itu sudah dipulihkan dengan pengembalian agunan oleh pihak bank," jelas Adel.
Ia menegaskan, maladministrasi berbeda dengan tindak pidana korupsi. "Kalau korupsi merugikan negara dan memperkaya pihak tertentu, maladministrasi menimbulkan kerugian bagi masyarakat pengguna layanan. Itu yang harus kita cegah," tegasnya.
Adel juga memberikan saran kepada pihak perbankan agar tidak lagi mensyaratkan jaminan tambahan pada KUR di bawah Rp 100 juta. "Bank yang belum percaya diri menyalurkan KUR tanpa jaminan sebaiknya mengubah strategi. Perkuat survei usaha dan analisis kelayakan usaha calon debitur. Itu lebih tepat daripada mempersyaratkan jaminan tambahan," jelasnya.
Baca Juga: Dharmasraya Pacu Percepatan Pembangunan Dapur SPPG, Baru Dua Investor Tunjukkan Progres
Ia menyebut, fenomena ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2024, Ombudsman Sumbar juga menemukan indikasi maladministrasi dalam penyaluran KUR di wilayah Padang. Sebanyak 12 nasabah dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta diwajibkan menyerahkan agunan berupa BPKB motor hingga sertifikat rumah. Setelah diproses, agunan tersebut dikembalikan dengan total valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp 656 juta.
Ia juga mengimbau masyarakat penerima KUR agar melapor jika masih diminta menyerahkan jaminan tambahan. "Silakan laporkan ke Ombudsman Sumbar melalui WhatsApp 08119553737. Berani lapor itu baik," tegas Adel. (yud/rel)