Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Batam, Ombudsman Kepri Akan Mintai Keterangan dari Kepala BC Batam
Batam, Pemburufaktanews.com - Peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai di Batam terus menjadi sorotan dari banyak pihak.
Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.
Menanggapi hal tersebut Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan, bahwa jajaran Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, adalah pihak yang bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam.
"Jajaran KPU BC Tipe B Batam bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam," tegas Lagat Siadari, Rabu 27/12/2023 malam.
Masih menurut Lagat Siadari, bahwa peredaran rokok ilegal di Batam diduga karena pihak-pihak tertentu telah mengabaikan regulasi kuota yang telah ditetapkan.
"Kuota rokok di Batam telah ditetapkan karena menyangkut pemasukan negara. Diduga rokok ilegal itu beredar dengan mengabaikan regulasi," jelasnya.
Untuk itu ia menegaskan, negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai.
"Negara melalui BC harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal tersebut karena Itu merupakan tugas dan fungsi utama BC. Pihak BC memang menyampaikan telah melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis dan massive," ujarnya.
Untuk itu Lagat Siadari menyampaikan, bahwa pihaknya dari Ombudsman Kepri, akan kembali memintai keterangan dari Kepala Bea dan Cukai Batam terkait semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal-red) di Batam.
"Ombudsman akan memintai keterangan lagi kepada Kepala BC mengapa hal ini makin marak terjadi," pungkasnya.(*)