• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ribuan Ijazah Madrasah di Sumbar Belum Diserahkan, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari untuk Penyelesaian
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 19/03/2025 •
 

infosumbar.net - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyerahan ijazah di berbagai sekolah dan madrasah di Sumbar.

Hasil pemeriksaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, serta Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, dalam sebuah diskusi publik di Aula Kanwil Kemenag Sumbar.

"Pemeriksaan ini merupakan inisiatif Ombudsman berdasarkan banyaknya laporan masyarakat terkait tertahannya ijazah peserta didik akibat kendala pelunasan uang komite," ungkapnya.

Ombudsman menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 yang melarang penggalangan dana dikaitkan dengan dokumen akademik seperti ijazah.

Dalam laporan yang disampaikan, Ombudsman memberikan tiga tindakan korektif yang harus segera dilakukan oleh sekolah dan madrasah di Sumatera Barat:

1. Menginventarisasi kembali ijazah yang belum didistribusikan dan segera menyerahkannya kepada peserta didik yang berhak.

2. Mempublikasikan informasi pengambilan ijazah melalui media sekolah, baik elektronik maupun non-elektronik, serta memastikan bahwa ijazah dapat diambil tanpa syarat dan bebas biaya.

3. Melaporkan jumlah ijazah yang telah dan belum didistribusikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan Sumbar secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Selain itu, kami juga merekomendasikan agar Kanwil Kemenag Sumbar dan Dinas Pendidikan Sumbar mengambil langkah strategis untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang," tuturnya

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar yang diwakili oleh Kabid Pendidikan Madrasah, Hendri Pani Dias, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 1.486 ijazah Madrasah Aliyah yang belum diserahkan.

Namun, ia menambahkan bahwa langkah perbaikan telah mulai dilakukan, dengan 514 ijazah MAN di Padang yang telah berhasil didistribusikan.

Dalam hal itu, Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika dalam batas waktu yang ditentukan masih ada ijazah yang belum diberikan kepada peserta didik, maka Ombudsman akan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan kewenangannya.(Bul)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...