• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Restorative Justice: Konsep, Implementasi dan Potensi Permasalahan Diskusi Ombudsman RI Perwakilan Banten
PERWAKILAN: BANTEN • Sabtu, 12/03/2022 •
 
Istimewa

KABARFAJAR-Ombudsman RI Perwakilan Banten menggelar diskusi tentang "restorative justice: Konsep, Implementasi dan Potensi Permasalahan" di kegiatan rapat penyelesaian laporan dan rapat kerja Ombudsman RI Perwakilan Banten tahun anggaran 2022. Sabtu, 12 Maret 2022.

Pada diskusi restorative justice tersebut, hadir dosen Ilmu Hukum Untirta Ferry Faturohman sebagai narasumber diskusi yang bersama Sirojuddin sebagai pemandu diskusi dari anggota keasistenan Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Sirojuddin mengatakan bahwa konsep restorative justice sudah puluhan tahun diterapkan di dunia, namun penerapan di Indonesia baru berusia 20 tahun ke belakang.

"Konsep keadilan restoratif justice memang sudah diterapkan 20 tahun kebalakng di Indonesia. Namun di negara lain mungkin sudah lama diterapkan," kata Sirojuddin.

"Prinsip restorative justice mencari keadilan, dimana hukum hadir ditengah masyarakat sebagai pijakan dalam menempuh dan menemukan keadilan," jelas Sirojuddin.

Sementara itu, Ferry Faturohman menyampaikan mengenai pandangan hukum dan sudut pandang hukum dalam menyelesaikan perkara.

"Kejahatan atau masalah dengan menggunakan lensa yang berbeda dengan kasus yang sama, akan berbeda pula hasilnya," kata Ferry.

Menurutnya, yang melanggar hukum seperti mencuri HP dalam kasus pidana akan di penjara karena melanggar hukum negara, bukan melanggar HAM dengan pasal yang jelas di KUHP yaitu pasal 362 dan jelasnya jika melanggar hukum negara artinya berkhianat kepada negara," tambahnya.

Ferry memaparkan, jika lensa restorative justice dalam prinsip keadilan, seperti mencuri HP maka pelaku tersebut memutuskan dan merusak hubungan dengan korban artinya ada hubungan yang tidak baik setelahnya.

"Dengan sistem restorative justice akan tercipta dan terjalin perdamaian. Ini adalah konsep restorative justice yang dimana memenuhi kebutuhan korban mengenai kerugian yang dialami korban," ungkap Ferry Faturohman.

Dosen Ilmu Hukum Untirta itu juga menambahkan bahwa pada dasarnya, restorative justice menciptakan keadilan tanpa melibatkan hukum negara dengan persidangan.

"Restorative Justice di Indonesia juga memiliki regulasi jelas seperti yang tertuang dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah," jelasnya.

Diskusi mengenai restorative justice yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Banten, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman Asisten Ombudsman mengenai laporan berkenaan dengan penerapan restorative justice di Kepolisian, Kejaksaan, maupun pengadilan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...