Respons Pemkab Bantul Usai TPS 3R Sokowaten Dilaporkan Cemari Lingkungan

Bantul - Warga dan SLBN 2 Bantul melaporkan TPS 3R di Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembakaran sampah. Begini respons Pemkab Bantul.
Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menepis TPS 3R Sokowetan melakukan pembakaran sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah TPS 3R tidak dengan dibakar melainkan dibuat menjadi bahan bakar refuse derifide fuel (RDF).
"Dan TPS 3R Sokowaten tidak melakukan pembakaran sampah karena tidak ada insenerator di situ, yang ada alat untuk mengolah sampah menjadi RDF (refuse derifide fuel) atau bahan bakar pengganti batu bara," katanya saat dihubungi detikJogja, Senin (20/4/2026).
Namun, Bambang mengakui adanya keluhan masyarakat terkait bau yang ditimbulkan. Dia menyebut pihaknya telah melakukan langkah perbaikan agar sesuai harapan warga.
"Memang masih ada keluhan bau sampah, dan kami sudah lakukan langkah-langkah perbaikan sistem dan sarana di TPS3R tersebut secara bertahap sesuai harapan masyarakat. Semua itu agar pengolahan sampah menjadi lebih baik," ujarnya.
Perbaikan itu, lanjut Bambang, seperti perbaikan hanggar hingga optimalisasi tenaga pengolahan sampah. Salah satunya memasang alat pengolah pengering sampah untuk mempercepat proses pengolahan sampah.
"Dengan perbaikan itu dapat mengurangi bau sampah sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan," ucapnya.
Pasalnya, Bambang menilai keberadaan TPS 3R Sokowaten ini sangat strategis dalam jangka pendek. Di mana dapat mengatasi sampah di masa transisi sampai akhir 2028 hingga terwujudnya program nasional di DIY.
"Program itu yakni dengan beroperasionalnya alat pengolah sampah waste to energy PSEL (pengolahan sampah menjadi energi listrik) dengan kapasitas olah sampah min 1000 ton per hari," katanya.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan warga Padukuhan Sokowaten, Tamanan, Bantul bersama SLBN 2 Bantul mengadukan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas TPS 3R ke Ombudsman RI Perwakilan DIY. Aduan ini dilayangkan karena dampak pencemaran dinilai sudah mengganggu kesehatan warga dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Direktur Eksekutif IDEA sekaligus kuasa hukum warga dan sekolah, Ahmad Hedar, mengatakan dampak pencemaran telah dirasakan sejak lama, namun baru kini dilaporkan secara resmi karena kondisi dinilai semakin parah.
"Jadi selama ini banyak memendam, termasuk banyak melakukan upaya-upaya lobbying atau upaya-upaya yang sifatnya soft gitu ya lewat Dinas Pendidikan, lewat DLH, termasuk juga lewat kalurahan," kata Hedar ditemui di kantor ORI Perwakilan DIY, Depok, Sleman, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pencemaran berasal dari residu pembakaran di TPS 3R. Dampaknya, aktivitas belajar mengajar di SLBN 2 Bantul terganggu.
"Residu dari pembakaran sampah itu hampir tiap hari ya. Sebelum saat ini kemudian frekuensinya agak berkurang gitu," jelasnya.
(afn/aku)








