• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Respons Keresahan Publik, Ombudsman Usut Pemadaman Listrik oleh PLN
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Minggu, 25/10/2026 •
 
Ilustrasi pemadaman listrik (Foto : Canva)

RRI.CO.ID, Makassar - Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, A. Anas Chaerul, menyatakan bahwa lembaganya mengaktifkan kewenangan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Melalui aturan tersebut, Ombudsman diberikan wewenang oleh negara untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri guna menanggapi keresahan pelayanan publik di tengah masyarakat.

Hal ini berkait keresahan warga akibat pemadaman listrik bergilir yang akhir-akhir ini kembali terjadi. Meskipun belum menerima laporan warga, pihak Ombudsman tetap memantau situasi di lapangan melalui pemberitaan di media sosial.

Dalam proses investigasi mandiri ini, pihak Ombudsman telah mengundang PT PLN Wilayah serta unit distribusi terkait untuk dimintai keterangan resmi. Tim pemeriksaan saat ini juga masih menelaah berbagai dokumen yang telah diserahkan oleh pihak PLN guna mendalami penyebab utama gangguan pasokan listrik tersebut.

"Dari informasi yang saya terima dari teman-teman di pemeriksaan, bahwa salah satu faktor yang mungkin menjadi hal besar itu adalah kemarau berkepanjangan atau setidak-salah itu El Nino Godzilla ya kalau saya tidak salah itu istilahnya, yang mengakibatkan beberapa unit pembangkit itu kekurangan daya untuk mensuplay ke jaringan di Sulawesi Selatan" jelas Anas - sapaan akrabnya. Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurut keterangan sementara yang diterima dari pihak PLN, faktor terbesar yang memicu pemadaman bergilir ini adalah fenomena kemarau berkepanjangan atau yang sering diistilahkan sebagai El Nino Godzilla. Kondisi iklim ekstrem tersebut mengakibatkan sejumlah unit pembangkit mengalami kekurangan daya sehingga pasokan jaringan listrik di wilayah Sulawesi Selatan menjadi terganggu.

Selain isu kelistrikan, Ombudsman Sulsel juga turut mengawasi persoalan terkait energi lain seperti kelangkaan BBM bersubsidi dan gas LPG 3 kilogram. Terkait hal ini, pihak Pertamina Patra Niaga telah diundang untuk memberikan keterangan serta dokumen pendukung kepada Ombudsman.

Andi Anas menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan di beberapa kabupaten, antrean panjang untuk BBM bersubsidi terpantau sudah mulai melandai jika dibandingkan dengan situasi pada awal September lalu. Sementara itu, pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kilogram masih terus berjalan karena evaluasi di lapangan menunjukkan kondisi pemulihan yang masih memerlukan pantauan lanjutan.

Selain itu, menanggapi aduan warga Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, terkait layanan air bersih PDAM yang belum teraliri, Ombudsman menegaskan pentingnya prosedur pelaporan. Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu menyampaikan permohonan resmi kepada pihak PDAM agar dapat dievaluasi respons dan tindak lanjut dari instansi terkait.

"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat yang kemudian merasa kepentingannya terkait dengan penyelenggara layanan publik itu terganggu, silakan melapor ke instansi yang kemudian akan dijadikan laporan. Apabila instansi tersebut belum menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada masyarakat, silakan melapor di Ombudsman. Layanan di Ombudsman itu bersifat gratis dan kami akan senantiasa mengawal proses penyelenggaraan layanan publik ini untuk pelayanan publik yang berkualitas," tutup Anas.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...