Respons Keluhan SLB N 2 Bantul soal Pencemaran dan Bau Sampah, DLH Janji Benahi TPS3R Sokowaten

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berjanji melakukan pembenahan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sokowaten, Tamanan, Banguntapan yang diadukan ke Ombudsman DIY.
Langkah perbaikan akan diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait aroma tidak sedap yang muncul dari lokasi pengolahan tersebut.
Tanggapan DLH Bantul
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengaku telah melakukan serangkaian perbaikan sistem dan sarana secara bertahap sejak ada keluhan bau agar proses pengolahan sampah berjalan lebih efektif dan ramah lingkungan sesuai harapan warga.
Perbaikan bertahap tersebut mulai dari renovasi hanggar, optimalisasi tenaga pengolah, hingga pemasangan alat pengolah pengering sampah.
"Alat pengolah pengering sampah ini untuk mempercepat proses olah sampah dan mengurangi bau sampah sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan," kata dia, Senin (20/4/2026).
Peran strategis TPS3R Sokowaten
Menurut dia, TPS3R Sokowaten di Kelurahan Tamanan, memegang peranan sangat strategis dalam jangka pendek, terutama dalam masa transisi penanganan sampah di DIY hingga tahun 2028.
Keberadaannya menjadi tumpuan sebelum proyek strategis nasional, yakni Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), di TPA Piyungan resmi beroperasi.
PSEL nantinya diproyeksikan mampu mengolah sampah dengan kapasitas minimal 1.000 ton per hari. Selama masa transisi tersebut, TPS3R Sokowaten diharapkan tetap berfungsi optimal tanpa mengganggu kenyamanan warga.
Janji cari solusi
Adapun terkait keluhan bau yang belakangan masih sering muncul, Mantan Kepala Disdukcapil Bantul itu berkomitmen akan segera meninjau kembali kondisi di lapangan untuk mencari solusi.
"Ya itu akan kita cek bersama untuk mencari solusi atau tata pengolahan yang tepat atasi bau sampahnya," kata dia.
Sebagimana diketahui, Sekolah Luar Biasa (SLB) N 2 Bantul bersama LBH Arya Wiraraja resmi mengadukan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Senin (20/4/2026).
Aduan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Sebab, keberadaan fasilitas pengolahan sampah itu dinilai memicu pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang mengkhawatirkan.(*)








