Rentan dan Berpotensi Korupsi, Ombudsman NTT Minta KPUD Wajib Bangun Zona Integritas

NTTHits.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) wajib membangun Zona Integritas (ZI) karena KPUD adalah pintu gerbang lahirnya pemimpin bangsa yang kebijakannya akan menentukan nasib seluruh rakyat.
"Kalau tidak berintegritas, mereka akan gampang tergoda karena kewenangan yang dimiliki,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat menghadiri undangan KPUD Provinsi NTT dalam kegiatan Rapat Kerja KPUD se-NTT, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut dia, penyelenggara pemilu memiliki kuasa dan anggaran yang besar dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia. Kekuasaan itu berpotensi memicu berbagai jenis korupsi berupa konflik kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pemerasan, menerima suap, perbuatan curang dan money politic atau politik uang kepada penyelenggara maupun pengawas pemilu.
"Peraturan dan kebijakan bisa disalahgunakan untuk menguntungkan segelintir orang. Korupsi oleh penyelenggara pemilu merusak kualitas demokrasi di Indonesia, terutama jika berpengaruh pada sosok pilihan rakyat,"tandas Darius
Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan bahwa tercatat ada sebanyak 44 kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh anggota KPU/KPUD di rentang waktu 2014-2022.
Karena itu saya berpesan, membangun Zona Integritas di lingkungan kerja bukanlah hal formalitas belaka, tetapi harus merasuk dalam hati seluruh aparatur negara,"tutup Darius. (*)








