• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Remaja di Sidimpuan Jadi Tersangka setelah Dikirimi Video Syur, Ombudsman Minta Kapolda Turun Tangan
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Selasa, 12/11/2024 •
 
S dan Ayahnya Viral di Sosial Media

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menanggapi terkait kasus remaja berinisia S usia 14 tahun yang ditetapkan tersangka setelah dikirimi video asusila diduga oleh anak Kadin Padangsidimpuan.

Ombudsman RI melalui James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/11/2024) meminta agar Kapolda Sumatera Utara dapat menurunkan Tim Itwasda Polda Sumatera Utara turun tangan.

Untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Padangsidimpuan.

"Tim Polda Sumut sangat diperlukan agar permasalahan tidak berkembang dan dapat menemukan informasi atas permasalahan yang sebenarnya seperti apa. Kita dapat melihat bahwa dari informasi beberapa media bahwa S bukan orang yang menyebarkan video kepada anak Kadin Padangidimpuan, namun ada juga yang menyatakan bahwa pasca si anak menyebarkan video kepada anak Kadin Padangsidimpuan, " katanya.

"Atas hal tersebut, hal ini perlu didalami kebenarannya terkait siapa yang menyebarkan, apakah memang S? jika S bukan orang yang menyebarkan maka seyogyanya Pihak Polres Padangsidimpuan dapat mempertimbangkan Kembali terkait penetapan tersangka," jelasnya.

James Panggabean juga meminta agar Kapolda Sumut dapat mendalami terkait dugaan penolakan bukti dari keluarga tersangka yang disampaikan kepada Pihak Polres Padangsidimpuan.

Terkait kasus ini, Ombudsman RI meminta agar Kapolres Padangsidimpuan dapat bekerjasama dengan sekolah anak tersebut.

"Artinya bagaimana pembinaan yang lebih diutamakan kepada si anak, bukan penetapan tersangka terhadap anak yang di bawah umur. Kita harus melihat akan ada dampak bagi si anak dalam mendapatkan hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kami percaya bahwa Kapolda Sumut akan membantu telaah atas kasus ini agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya viral di sosial media, seorang remaja putri yang masih berusia 14 tahun disomasi dan ditetapkan menjadi tersangka usai menerima video tak sen0 noh dari seorang remaja putra, MRST yang diduga merupakan anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Kasus bermula saat korban remaja putri pacaran dengan pelaku MRST pada April 2024. Meski baru beberapa hari pacaran, MRST sudah mengajak korban melakukan video call m3 sum, yang ditolak korban.

Karena n4fsu tak terbendung, MRST mengirimkan tiga video 0n4 ni melalui WhatsApp menggunakan fitur sekali lihat untuk menghindari jejak.

Korban bersama temannya pun melaporkan kejadian tersebut ke keluarga pelaku, namun orang tua pelaku malah meng4ncam korban dan meminta video dihapus atau korban penjara.

Keluarga korban melapor ke polisi setelah mediasi gagal. Pihak pelaku mengirimkan somasi dan orang tua MRST menyuruh korban meminta maaf.

Ayah korban, Tupal Sabar Pardede, menegaskan putrinya hanya menerima video tanpa menyebarkannya namun kini terjerat kasus hukum dan merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi.

"Malah, pihak keluarga MRST melaporkan balik korban dengan kasus kejahatan p*r no gr4fi. Alasannya, korban pernah mengirim fotonya berpakaian s3ksi kepada MRST melalui WA. Padahal foto itu dikirim sendiri oleh pelaku dari WA korban ke HP-nya saat mereka bertemu," kata keluarga korban.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...