Rekomendasi Ombudsman, Pintu Masuk Membongkar Borok Pelayanan Pertanahan Gorontalo

HIMPUN.ID - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo bukan sekadar seremoni administratif.
Bagi kami, Kuasa Insidentil Ahli Waris Zubaedah Olii, ini adalah kemenangan kecil atas hak yang selama ini diabaikan oleh sistem birokrasi yang lamban dan tidak responsif.
Temuan Ombudsman sangat jelas: telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut.
Mengurai Benang Kusut Pelayanan
Kasus ini bermula dari upaya kami mencari keadilan melalui permohonan pemblokiran sertifikat. Namun, apa yang kami dapatkan? Sejak Desember 2025, laporan kami diabaikan. Bahkan ketika kami "naik tingkat" dengan mengadu ke Kanwil TR/BPN Provinsi Gorontalo, respon yang kami terima tetap nihil.
Bungkamnya otoritas pertanahan ini adalah sermin buruknya wajah pelayanan publik di daerah kita.
Alasan yang disampaikan pihak Kantah pada klarifikasi 3 Februari 2026, bahwa permohonan tidak lengkap karena sertifikat belum terbit atau rincian batas tanah tidak ada, hanyalah dalih yang tidak bisa diterima. Ombudsman telah menyimpulkan bahwa ada kegagalan dalam memberikan pelayanan dasar yang profesional.
Langkah Korektif dan Penegakan Hukum
Kami mengapresiasi langkah Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, yang memberikan tindakan korektif tegas:
1. Pembinaan pegawai bagian penerimaan permohonan blokir.
2. Monitoring ketat terhadap setiap permohonan yang masuk.
Namun bagi kami, langkah administratif saja tidak cukup. Masalah ini bukan hanya soal administrasi blokir sertifikat yang tertunda; ini adalah soal kepastian hukum dan hak ahli waris yang diabaikan.
Rekomendasi Ombudsman ini menjadi bukti awal yang sangat kuat bahwa ada dugaan sesuatu yang "tidak beres" di balik layar Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
Meja Hijau dan Investigasi Mafia Tanah
Oleh karena itu, kami menegaskan akan mengumpulkan seluruh rekomendasi, baik dari Ombudsman, DPRD Provinsi Gorontalo, maupun DPRD Kota Gorontalo, untuk dibawa ke meja hijau pada pekan depan.
Ini adalah peringatan keras. Kami tidak akan berhenti di sini. Dalam waktu dekat, kami juga akan melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan mafia perbankan kepada aparat penegak hukum.
Rekomendasi-rekomendasi ini, nanti akan menjadi lampiran utama untuk menguji apakah ada dugaan unsur persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan dan transaksi objek sengketa ini.
Pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan bukan sekadar jargon. Jika birokrasi gagal memberikannya, maka jalur hukum adalah satu-satunya cara untuk memulihkan hak rakyat yang terampas.*








