Reklame Semrawut di Batam, Ombudsman Kepri Minta Bapenda Bertindak Tegas
KUTIPAN - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan tindakan kurang tegas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam dalam penertiban reklame non-billboard yang melanggar aturan di berbagai jalan di Kota Batam. Meskipun Bapenda Batam sebelumnya mengklaim telah mempercayai saran yang diberikan oleh Ombudsman pada bulan Juli lalu, reklame yang masih ditemukan di jalan-jalan utama kota.
Dalam surat yang diterima oleh Ombudsman Kepri, Bapenda menyatakan telah melakukan penertiban sesuai rekomendasi. Namun, saat dilakukan pemantauan lanjutan, reklame jenis spanduk, umbul-umbul, dan spanduk yang dipasang secara tidak sesuai aturan masih banyak terlihat di sepanjang jalan utama Batam.
"Kami melakukan pemantauan beberapa waktu lalu dan masih banyak reklame non-billboard yang dipasang secara semrawut dan melanggar aturan. Ini jelas merusak estetika kota Batam serta merusak taman median jalan," ungkap Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, Kamis, 19 September 2024 di Kantor Ombudsman RI Kepri.
Yang lebih meyakinkan, sebagian besar reklame yang melanggar aturan tersebut didominasi oleh Alat Peraga Kampanye (APK), meskipun masa kampanye belum dimulai.
Pemasangan reklame non-billboard secara sembarangan di median jalan, pinggir jalan, serta diikatkan antar pohon atau tiang listrik di sejumlah peraturan daerah Kota Batam. Beberapa di antaranya adalah Perda Nomor 15 Tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007, dan Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2023.
Merespon hal ini, Ombudsman Kepri kembali mengingatkan Bapenda Batam agar lebih tegas dalam menegakkan peraturan melalui surat yang dikirimkan minggu lalu. Surat tersebut juga dilampiri dengan contoh gambar posisi reklame yang perlu segera ditertibkan.
Ombudsman menyarankan agar Bapenda bekerja sama dengan unit layanan lain, seperti Satpol PP, untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan. Pastikan penyelenggara reklame non-billboard memiliki izin yang sah dan membayar pajak reklame. Bongkar seluruh reklame ilegal yang mengganggu estetika kota dan membahayakan pengguna jalan ," tegas Lagat.
Dengan semakin maraknya pelanggaran ini, Ombudsman Kepri berharap Bapenda segera mengambil tindakan tegas guna menjaga kota dan mematuhi aturan yang ada.(*/Seka)