• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Regulasi Terhambat, Ombudsman Dorong Percepatan Perwako untuk Puskesmas Sei Pelunggut
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Sabtu, 16/08/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Independennews.com | Batam - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menyoroti belum resminya operasional Satuan Kerja Puskesmas Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, akibat belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam sebagai dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan layanan kesehatan tersebut.

Ketua  Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa draft Perwako terkait pembentukan Puskesmas Sei Pelunggut sebenarnya telah disampaikan ke Biro Organisasi Provinsi Kepri sejak awal bulan ini. Namun hingga pertengahan Agustus, regulasi tersebut belum juga disahkan.

"Saya sudah minta Pak Joko, Kabag Hukum Pemkot Batam, untuk segera menanyakan progresnya ke Pemprov. Ombudsman juga sudah menyarankan agar Pemprov mempercepat proses persetujuannya," ujar Lagat kepada Independennews.com, Sabtu (16/8/2025).

Lagat juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi, pembangunan fisik Puskesmas Sei Pelunggut memang direncanakan dalam dua tahap selama dua tahun anggaran. 

Namun, kendala utama justru berada pada aspek regulasi. Draft dasar hukum penyelenggaraan satuan kerja PKM tersebut sudah diajukan sejak awal tahun, tetapi hingga kini masih tertahan di Bagian Hukum Pemkot Batam.

"Jadi, menurut Pak Kadinkes, pembangunan fisik sudah berjalan bertahap. Tapi Perwako-nya belum juga disahkan. Padahal ini sangat penting agar Puskesmas bisa dioperasikan secara sah sebagai satuan kerja. Masalahnya bukan di Dinkes, tapi di proses legalisasi di internal Pemkot," jelas Lagat.

Ia berharap Perwako yang dimaksud dapat segera terbit dalam bulan ini, agar status Puskesmas Sei Pelunggut sebagai satuan kerja mandiri dapat difungsikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara resmi.

Sebagaimana diketahui, keberadaan Puskesmas Sei Pelunggud sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan dasar di wilayah Kecamatan Sagulung yang padat penduduk. Namun, tanpa landasan hukum berupa Perwako, penyelenggaraan layanan dan alokasi anggaran resmi tidak dapat dijalankan secara optimal.

"Puskesmas tersebut tidak bisa difungsikan secara maksimal tanpa Perwako sebagai dasar pembentukan satuan kerja. Maka, percepatan regulasi ini sangat penting bagi pelayanan publik," tambah Lagat.

Ombudsman Kepri menekankan pentingnya komitmen semua pihak, baik Pemkot Batam maupun Pemprov Kepri, dalam memastikan tidak terjadinya stagnasi pelayanan akibat keterlambatan administrasi.

Dari sisi masyarakat, harapan besar juga disuarakan oleh para tokoh dan perangkat lokal. Perwakilan LPM, RT/RW, dan tokoh masyarakat Kelurahan Sei Pelunggut menyampaikan bahwa perjuangan mendirikan Puskesmas tersebut telah melalui proses panjang yang melibatkan aspirasi warga.

"Dengan perjuangan yang panjang dan Puskesmas itu kini telah berdiri, kami - perangkat LPM, RT, RW, dan tokoh masyarakat Pelunggut yang sejak awal mengajukan - sangat berharap agar Puskesmas ini segera difungsikan. Masyarakat Sei Pelunggud sangat membutuhkan akses pelayanan kesehatan yang cepat dan mudah," ujar salah satu tokoh masyarakat.

"Terima kasih, Bang, sudah mengangkat berita ini. Kami berharap pemerintah segera merespon, agar warga Sei Pelunggut segera dapat merasakan manfaat dari layanan kesehatan di kelurahan ini. Sekali lagi, terima kasih atas kerja samanya. (Mpm)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...