Regional Ombudsman Tutup Laporan Penundaan Permohonan Mutasi ASN Dikbud Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo resmi menutup laporan terkait penundaan permohonan mutasi oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo yang diajukan oleh pelapor sejak Januari 2026.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak terlapor pada 3 Maret 2026 melalui sambungan telepon. Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman memperoleh keterangan bahwa permohonan mutasi pelapor telah ditindaklanjuti dan mutasi telah dilaksanakan pada akhir Februari 2026.
Sebelumnya, proses mutasi memang mengalami penundaan karena menunggu koordinasi dari Kepala Dinas serta penetapan mutasi oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, terdapat kendala administrasi berupa proses Pertimbangan Teknis atau Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membutuhkan perpanjangan waktu dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang dimintakan kembali kepada pelapor.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penundaan dalam proses tindak lanjut permohonan mutasi. Namun, permohonan tersebut telah ditindaklanjuti dan mutasi pelapor telah dilaksanakan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman berpendapat bahwa terdapat penundaan dalam proses tindak lanjut permohonan mutasi pelapor. Namun demikian, permohonan mutasi tersebut telah ditindaklanjuti dan mutasi pelapor telah dilaksanakan pada akhir Februari 2026," kata Muslimin, Sabtu 26 September 2026.
Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo dalam pemeriksaan menggunakan rujukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 190 ayat (6) PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, mengatur bahwa selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
"Dengan telah ditindaklanjutinya permohonan mutasi tersebut, Ombudsman Gorontalo menyatakan laporan telah diselesaikan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 dan laporan dinyatakan ditutup," tandasnya.








