Refleksi 13 Tahun Ombudsman Sumbar: Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Padang, - Dalam rangka memperingati 13 tahun kiprahnya, Ombudsman Perwakilan Sumbar menyelenggarakan sebuah sesi refleksi bersama insan media di Padang pada Jumat, (10/10/2025).
Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan merumuskan langkah strategis ke depan.
Melalui forum ini, Ombudsman Sumbar berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar reformasi birokrasi di wilayah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dalam paparannya mengidentifikasi beberapa masalah krusial yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Beberapa isu krusial tersebut diidentifikasi berdasarkan temuan di lapangan selama ini. Adapun poin-poin penting yang disampaikan, antara lain:
1. Anggaran Pendidikan: Alokasi dan pengelolaan anggaran pendidikan di Sumatera Barat masih menjadi sorotan, karena seringkali tidak tepat sasaran.
2. Kepegawaian: Sistem kepegawaian, terutama pada tingkat eselon 2, dinilai sudah hancur akibat minimnya pengawasan yang efektif.
3. Masalah Agraria: Konflik lahan dan masalah pertanahan masih menjadi isu yang kompleks dan seringkali tidak terselesaikan dengan baik.
4. Kepolisian: Respon kepolisian dalam penanganan laporan masyarakat dinilai masih lambat, yang menghambat proses penegakan hukum.
Selanjutnya, untuk memberikan gambaran konkret mengenai tindakan yang telah diambil, Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Melisa Fitri Harahap, memaparkan sejumlah tindakan korektif yang berhasil ditegakkan selama lima tahun terakhir. Berbagai kasus dugaan maladministrasi telah ditindaklanjuti untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Berikut adalah beberapa Tindakan Korektif Tahun 2025:
- Dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait perizinan pendakian di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi telah ditindaklanjuti.
- Dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Ketua Tim Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang dalam penyediaan standar pelayanan telah dikoreksi.
- Penyerahan ijazah kepada peserta didik yang lulus di sejumlah MAN, SMAN, dan SMKN se-Kota Padang yang sempat tertunda akibat dugaan maladministrasi, telah dipastikan dipenuhi oleh pihak terkait.
- Dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan oleh Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Unit Lubuk Buaya terkait permohonan penggantian buku tabungan dan perubahan spesimen rekening juga telah menjadi perhatian serius.
Di sisi lain, Charles Simabura, seorang pengamat pelayanan publik, memberikan pandangannya terkait refleksi ini.
Menurutnya, Ombudsman Sumbar harus terus melakukan inovasi dalam sistem monitoring pelayanan publik kepada masyarakat.
Sebagai konsekuensinya, sebuah perubahan mendasar dalam pendekatan pengawasan sangat dibutuhkan untuk mencapai hasil yang lebih maksimal.
Kesimpulannya, dialog yang dilaksanakan Ombudsman Sumbar dengan media massa ini diharapkan dapat menjadi katalisator untuk perubahan ke arah yang lebih baik.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sinergi dari semua pihak, kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat dapat terus ditingkatkan.
Ke depannya, Ombudsman Sumbar akan terus berkomitmen menjadi mitra strategis masyarakat dalam memastikan setiap layanan publik berjalan adil dan transparan, sesuai dengan amanat Undang-Undang. (***)








