RCO dan IAPS Jadi Senjata Ombudsman Sulsel Tangani 23 Laporan Pelayanan Publik di 2025

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Ombudsman RI Sulsel) mengoptimalkan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sepanjang tahun 2025 dalam pengawasan pelayanan publik.
Dua instrumen khusus ini digunakan untuk menangani persoalan pelayanan publik yang bersifat mendesak serta berdampak luas bagi masyarakat, selain mekanisme penanganan laporan reguler.
Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja Ombudsman RI Sulsel Tahun 2025, tercatat sebanyak 23 laporan prioritas ditangani melalui mekanisme RCO.
Laporan tersebut mayoritas berkaitan dengan sektor pendidikan dan proses rekrutmen aparatur, yang dinilai memiliki potensi menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa RCO dirancang sebagai instrumen intervensi cepat untuk merespons situasi pelayanan publik yang berisiko tinggi dan membutuhkan penanganan segera.
"Melalui Respon Cepat Ombudsman, kami dapat hadir lebih awal ketika terdapat indikasi kuat pelayanan publik bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Intervensi sejak dini ini penting agar dampak kerugian dapat ditekan dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi," ujar Ismu.
Sejumlah laporan masyarakat yang ditangani melalui mekanisme RCO pada 2025 antara lain dugaan penyimpangan prosedur penagihan biaya perawatan di RSUD Labuang Baji, dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh SMAN 11 Makassar akibat tidak ditandatanganinya rapor beberapa peserta didik, serta dugaan penyimpangan prosedur dan kelalaian Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Luwu dalam proses verifikasi dokumen dan revisi pengumuman hasil akhir.
Kasus-kasus tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat dan memerlukan respons cepat agar tidak berlarut-larut.
Selain RCO, sepanjang 2025 Ombudsman RI Sulsel juga melaksanakan empat kegiatan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Investigasi yang dilakukan secara proaktif ini dilakukan terhadap isu-isu strategis yang dinilai berdampak serius terhadap pemenuhan hak Masyarakat dalam pelayanan public tanpa ada laporan masyarakat yang disampaikan secara resmi ke ombudsman.
Beberapa isu yang menjadi fokus IAPS antara lain persoalan ribuan siswa SMP yang terancam tidak memperoleh ijazah akibat masalah data pendidikan, dugaan kelalaian pengisian data sekolah untuk keperluan seleksi nasional dan penetapan sekolah unggulan, serta keterlambatan penyambungan listrik di kawasan permukiman.
Ismu menegaskan bahwa IAPS merupakan bentuk tanggung jawab aktif Ombudsman dalam memastikan penyelenggara pelayanan publik menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
"Ombudsman tidak hanya bekerja berdasarkan laporan. Ketika terdapat indikasi kuat bahwa hak-hak masyarakat terancam, kami berkewajiban melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan agar pelayanan publik berjalan sesuai standar dan tidak merugikan warga," tegasnya.
Melalui optimalisasi RCO dan IAPS, Ombudsman RI Sulsel memastikan bahwa persoalan pelayanan publik yang bersifat mendesak dan berdampak luas dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel. Pendekatan ini sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi, sehingga potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Ombudsman RI Sulsel akan terus mendorong penyelenggara layanan publik untuk memperbaiki kinerja, mematuhi standar pelayanan, serta memperkuat perlindungan hak warga. Dengan demikian, tata kelola pelayanan publik di Sulawesi Selatan diharapkan semakin adil, transparan, dan akuntabel.








