Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Massal, Ombudsman Cium Dugaan Maladministrasi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) menduga kuat adanya praktik maladministrasi terkait polemik permintaan pengunduran diri secara massal terhadap ratusan kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di wilayah Sulsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan, Ismu, menerangkan bahwa pihaknya kini telah merampungkan investigasi awal guna membedah proses, dasar kebijakan, hingga dampak administratif yang ditimbulkan dari mundurnya para kepala sekolah tersebut.
"Dari temuan awal ini, kami melihat ada dugaan kuat telah terjadi maladministrasi dalam permasalahan pengunduran diri 326 Kepsek ini," ujar Ismu dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Rabu (24/06/2026).
Dalam melakukan langkah investigasi tersebut, pihak Ombudsman merujuk penuh pada sejumlah ketentuan aturan hukum, seperti Pasal 38 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Selain itu, tim juga mendasarkan kajian pada Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Menurut Ismu, polemik pengunduran diri ratusan pimpinan sekolah ini harus dicermati secara teliti oleh pemerintah daerah. Sebab, keputusan tersebut dapat memicu konsekuensi hukum dan administratif yang tidak sederhana bagi keberlangsungan dunia pendidikan.
"Pemberhentian atau pengakhiran penugasan kepala sekolah tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kehendak atasan atau tekanan administratif," kata Ismu menjabarkan duduk perkara. "Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Ismu menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel perlu memastikan proses verifikasi terhadap besaran kerugian negara, dasar perhitungannya, serta bukti pengembalian dana yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Inspektorat dan Dinas Pendidikan juga harus melakukan evaluasi terhadap vendor yang selama ini melakukan dugaan praktik gratifikasi atau suap," kata Ismu menjelaskan rekomendasi timnya.
Kadisdik Mengaku Belum Terima Surat Resmi
Dihubungi terpisah, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan mengaku belum melakukan komunikasi resmi dengan pihak Ombudsman Sulsel terkait adanya temuan indikasi maladministrasi dari mundurnya 326 kepala sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengaku hingga saat ini instansinya belum pernah menerima dokumen surat ataupun undangan klarifikasi resmi dari Ombudsman terkait hasil investigasi awal tersebut.
"Saya tidak bisa menanggapi itu ya karena saya tidak tahu juga, tidak tahu ada informasi begitu atau ada hal begitu yang mau di Ombudsman saya tidak tahu ya, karena selama ini saya tidak pernah dihubungi juga Ombudsman," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, pihak Ombudsman biasanya akan menyurati secara formal ke Disdik Sulsel apabila tengah melakukan agenda investigasi. Namun, khusus untuk polemik mundurnya ratusan kepala sekolah ini, ia berkeras belum ada pemberitahuan resmi yang masuk ke mejanya.
"Iya, biasanya kalau hal begitu kan biasa disurati kita, tapi sampai sekarang kan tidak ada surat juga. Saya belum tahu ada hal begitu ya. Justru kita yang sampaikan kalau ada begini, saya tidak tahu," jelasnya.
Urusan Internal Birokrasi
Iqbal juga menilai bahwa persoalan pengunduran diri ratusan kepala sekolah ini pada dasarnya merupakan urusan internal birokrasi pemerintahan saja, yang hanya melibatkan Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah bersangkutan.
"Apalagi ini kan antara Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, artinya internal pemerintahan Dinas Pendidikan. Kalau terkait dengan pelayanan publik mungkin bukan ranah ke situ ya, saya tidak tahu juga," katanya.
"Mungkin nanti, kalau memang kami diundang atau apa modelnya, baru saya bisa menyampaikan. Karena tidak ada hal yang bisa saya sampaikan terkait dengan yang kita tanyakan," imbuhnya.
Selama ini, menurut Iqbal, koordinasi lintas instansi antara Disdik dan Ombudsman terjalin dengan sangat baik dan cair. Namun, untuk isu sensitif pengunduran diri massal kepala sekolah ini, ia mengaku terputus informasi.
"Karena belum pernah saya diundang untuk menyampaikan ini atau apa, saya juga tidak tahu. Atau biasanya juga teman-teman Ombudsman selalu datang ke kantor. Kami kan selalu komunikasi, koordinasi. Tapi kalau terkait persoalan ini memang saya tidak pernah tahu," ujarnya.
Terkait desakan rekomendasi Ombudsman yang meminta adanya kebijakan moratorium atau penangguhan persetujuan pengunduran diri massal tersebut hingga proses evaluasi rampung, Iqbal belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
"Saya tidak tahu itu, kan ini persoalan internal kita. Artinya bukan terkait bahwa, yang saya pahami kan tugasnya teman-teman Ombudsman itu mungkin terkait dengan malpraktik terkait dengan pelayanan di masyarakat. Cuma kan masalah ini kan masalah kepala sekolah yang bukan masyarakat, tapi ini internal," kata Iqbal menegaskan posisinya.








