Rapat Koordinasi Pengawasan Terpadu SPMB/PMBM 2026 Digelar Secara Daring, Bahas Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi

Pangkalpinang, 26 Mei 2026 - Rapat Koordinasi Pengawasan Terpadu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun 2026 resmi dilaksanakan pada Selasa 26 Mei 2026 pukul 09.00 WIB secara daring melalui aplikasi Zoom serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube Ombudsman RI Bangka Belitung.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi guna memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola pelaksanaan penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Paparan pertama disampaikan oleh Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Cipto Suncoko, M.Pd. Dalam materinya, ia menjelaskan kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Dr. Cipto Suncoko, M.Pd menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku. ia juga menjelaskan bahwa jalur penerimaan peserta didik telah diatur secara rinci dalam kebijakan terbaru pemerintah.
Selanjutnya, paparan disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Vitta Damayanti, S.IP. Dalam pemaparannya yang berjudul "Strategi Penguatan Tata Kelola Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM): Membangun Madrasah Akuntabel Berbasis Kepatuhan Juknis", ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis dalam penyelenggaraan PMBM agar tercipta proses yang tertib, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Abdul Aziz dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai "Pencegahan Korupsi Pada Penyelenggaraan SPMB". Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dan menghindari berbagai bentuk penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Sebagai narasumber terakhir, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menyampaikan materi mengenai pengawasan pelaksanaan SPMB. Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan terus melakukan pengawasan guna memastikan pelayanan publik pada sektor pendidikan berjalan sesuai aturan dan bebas dari maladministrasi.
Di akhir kegiatan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan para narasumber. Salah satu peserta menanyakan terkait pelaksanaan jalur domisili dalam SPMB, khususnya mengenai apakah jarak dan alamat domisili calon peserta didik benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Cipto Suncoko menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, jalur domisili menjadi salah satu patokan yang digunakan dalam seleksi penerimaan calon peserta didik Tahun Ajaran 2026/2027. Ia menerangkan bahwa penentuan jalur maupun wilayah domisili ditetapkan oleh Dinas Pendidikan pada masing-masing kabupaten/kota sesuai kondisi dan kebutuhan wilayah setempat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB dan PMBM yang transparan, bersih, akuntabel, serta memberikan pelayanan pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.








