• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

RAPAT KOORDINASI BERSAMA LLDIKTI WILAYAH XV NTT
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 06/08/2025 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H., mengunjungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV NTT

Kota Kupang, Beritahulutimor.my.id,-Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H., mengunjungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV NTT di Kelurahan Naimata Kota Kupang. Kunjungan diterima Kepala Bagian Umum Agustinus M.B.P Fahik dan jajaran di ruang rapat pada Hari Selasa (5/8/25)

Sebagai informasi, LLDIKTI adalah unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang bertugas menyelenggarakan layanan administratif dan dukungan teknis bagi perguruan tinggi.

LLDIKTI berperan penting dalam mendukung dan memastikan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Dulunya, LLDIKTI dikenal sebagai Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

LLDIKTI memiliki tugas dan fungsi berupa melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta, memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, melaksanakan pemetaan mutu pendidikan tinggi, mengelola data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi dan layanan administratif serta dukungan teknis bagi perguruan tinggi.

Kepada tim LLDIKTI Kepala Umbudsman NTT menyampaikan sejumlah informasi yang kami terima selama seminggu terakhir terkait layanan LLDIKTI antara lain, pertama, sejumlah universitas swasta telah mengajukan validasi data mahasiswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi sejak Januari 2025. namun, hingga Agustus 2025 belum menerima informasi apapun dari LLDIKTI. Kedua, demikian pula untuk program beasiswa daerah bagi mahasiswa dari beberapa kabupaten seperti Kabupaten TTU. Ketiga, universitas menghentikan sementara proses pendaftaran mahasiswa baru penerima beasiswa daerah karena belum memperoleh informasi validasi. Hal ini sangat merugikan anak-anak tidak mampu dari berbagai daerah. Keempat, banyak mahasiswa tidak memperoleh Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NIMN), meskipun telah menjalani proses perkuliahan, mengikuti ujian, hingga menjelang wisuda. Kelima, terdapat indikasi pungutan liar dalam proses validasi data di LLDIKTI dalam rangka percepatan proses validasi.

Terhadap poin-poin informasi tersebut, Kepala Bagian Umum Agustinus M.B.P Fahik dan jajaran menyampaikan beberapa klarifikasi berikut, pertama, terkait penjaringan penerima beasiswa Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggin, baik melalui jalur kampus maupun jalur mandiri dilakukan oleh perguruan tinggi masing-masing, bukan oleh LLDIKTI. Nama-nama mahasiswa yang memenuhi syarat disampaikan perguruan tinggi kepada Kementrian Dikti untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi dan kuota oleh Pusat Pembiayaan dan Asistensi Perguruan Tinggi (PPAPT) ke masing-masing provinsi.
Selanjutnya disampaikan LLDIKTI kepada semua universitas swasta. Mekanisme ini telah diatur dalam Keputusan Sekjen Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 7 tahun 2025, tentang Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi. Akan tetapi, jadwal sosialisasi dan kuota untuk provinsi NTT masih belum dilakukan oleh kementrian Dikti hingga awal Agustus ini sehingga proses penjaringan di kampus hingga penetapan SK penerima belum dilakukan masing-masing perguruan tinggi.
LLDIKTI dalam posisi menunggu jadwal kementrian untuk sosialisasi. Jadi bukan karena dihambat oleh LLDIKTI XV NTT. Beasiswa untuk biaya kuliah akan ditransfer langsung ke kampus sedangkan untuk biaya hidup akan ditransfer ke masing-masing mahasiswa. Bilamana setelah diverifikasi terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maka biayanya akan dikembalikan sesuai mekanisme. Kedua, LLDIKTI hanya mengurus Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi yang dibiayai APBN. Sedangkan beberapa kabupaten yang hendak memberikan beasiswa kuliah bagi anak-anak daerah sebagaimana yang diinformasikan untuk Kabupaten TTU sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah masing-masing, ujarnya.

Lebih lanjut, Agustinus Fahik mengatakan, LLDIKTI terbuka untuk konsultasi dan diskusi bagi daerah yang hendak melaksanakan program beasiswa daerah namun syarat dan mekanisme beasiswa daerah tidak bisa masuk dalam sistem Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi yang dibiayai APBN. Karena itu, tidak benar informasi yang beredar bahwa LLDIKTI menghambat anak-anak tidak mampu di daerah yang mendapat beasiswa dari pemerintah daerah. Ketiga, LLDIKTI tidak berwenang mengurus Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NIMN) sebagaimana yang diinformasikan. NIMN berproses di operator masing-masing perguruan tinggi untuk selanjutnya ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi di Kementrian. Hal ini juga berkaitan dengan nomor PIN ijasah. Keempat, bahwa terkait informasi adanya pungutan liar yang dilakukan LLDIKTI kepada sejumlah universitas swasta, indikasi pungutan liar tersebut benar adanya. Saat ini telah dilakukan audit invetigasi oleh tim irjen Kementrian Dikti dengan memeriksa sejumlah oknum yang diduga melakukan pungutan liar dan telah pula memeriksa sejumlah universitas swasta.

Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dijadikan dasar untuk memberikan sanksi kepada oknum pegawai yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala LLDIKTI XV NTT telah mengeluarkan tiga kali edaran kepada seluruh pegawai tentang larangan melakukan pungutan liar dalam pelayanan sebab semua pelayanan LLDIKTI dilakukan secara gratis tanpa ada biaya apapun.

Menanggapi poin-poin klarifikasi dari LLDIKTI, Kepala Ombudsman NTT, berpesan agar, LLDIKTI memaksimalkan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta. Semakin banyak keluhan akan menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi kompas moral. Terima kasih kepada tim LLDIKTI XV NTT atas kunjungan dan koordinasi ini. Semoga bermanfaat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...