Pusaran Intimidasi dalam Pelayanan Publik, Ombudsman NTT Tegaskan Kesamaan Hak dan Kewajiban

plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
Hubungan pelayanan publik antara keduanya berada
dalam kedudukan yang setara dengan hak dan kewajibannya masing-masing yang
perlu saling dihormati, serta tidak membeda-bedakan dengan melihat latar
belakang setiap pihak." Ia menambahkan, regulasi juga telah mengatur untuk
potensi keluhan disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang disediakan, serta
mengatur untuk potensi risiko keamanan dan keselamatan melalui kewajiban setiap
penyelenggara pelayanan untuk menyediakan jaminanan keamanan dan keselamatan
sebagai bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman serta bebas dari bahaya.
Selain itu sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan jaminan
keamanan dan keselamatan saat pelayanan berlangsung seperti menyediakan petugas
keamanan dan cctv untuk mendokumentasi kegiatan di area pelayanan", kata Max
Jemadu. Menurut Max Jemadu, polemik dimaksud menjadi atensi pihaknya dalam
membenahi pelayanan publik di NTT agar lebih ketat dan memberikan perlindungan
yang tidak hanya kepada masyarakat, namun juga bagi para petugas pelayanan
publik agar bisa mendapatkan rasa aman.
"Terkait upaya dari keluarga Almh.dr.Icha yang telah menyampaikan pengaduan
kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU. Hal itu sebagai bentuk penyampaian
pengaduan melalui mekanisme yang telah diatur. Kami berharap agar tindak lanjut
pengaduan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga memberikan
kepastian penyelesaian kepada keluarga Almh.dr.Icha" tutup Max Jemadu.***
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








