• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pusaran Intimidasi dalam Pelayanan Publik, Ombudsman NTT Tegaskan Kesamaan Hak dan Kewajiban
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 30/06/2026 •
 
plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur

Hubungan pelayanan publik antara keduanya berada dalam kedudukan yang setara dengan hak dan kewajibannya masing-masing yang perlu saling dihormati, serta tidak membeda-bedakan dengan melihat latar belakang setiap pihak." Ia menambahkan, regulasi juga telah mengatur untuk potensi keluhan disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang disediakan, serta mengatur untuk potensi risiko keamanan dan keselamatan melalui kewajiban setiap penyelenggara pelayanan untuk menyediakan jaminanan keamanan dan keselamatan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman serta bebas dari bahaya. Selain itu sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan jaminan keamanan dan keselamatan saat pelayanan berlangsung seperti menyediakan petugas keamanan dan cctv untuk mendokumentasi kegiatan di area pelayanan", kata Max Jemadu. Menurut Max Jemadu, polemik dimaksud menjadi atensi pihaknya dalam membenahi pelayanan publik di NTT agar lebih ketat dan memberikan perlindungan yang tidak hanya kepada masyarakat, namun juga bagi para petugas pelayanan publik agar bisa mendapatkan rasa aman.

"Terkait upaya dari keluarga Almh.dr.Icha yang telah menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU. Hal itu sebagai bentuk penyampaian pengaduan melalui mekanisme yang telah diatur. Kami berharap agar tindak lanjut pengaduan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga memberikan kepastian penyelesaian kepada keluarga Almh.dr.Icha" tutup Max Jemadu.***    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...