Pungutan SPMB Pontianak ORI Dorong Disdikbud Tindak Tegas

KBRN, Pontianak: Sejak tanggal 10 Juni 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak sudah membuka jadwal pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru pada semua jenjang Satuan Pendidikan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB, mengatur bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru terdiri atas 5 (lima) tahapan yaitu pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru, pendaftaran penerimaan murid baru, seleksi penerimaan murid baru, pengumuman penetapan murid baru, dan daftar ulang.
Semua proses dan tahapan dalam SPMB tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Selanjutnya, Wali Kota Pontianak pada tanggal 11 April 2025 juga sudah menerbitkan Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 415/DISDIKBUD/TAHUN 2025 Tentang Petunjuk Teknis SPMB Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026.
Namun, sangat disayangkan bahwa proses SPMB Tahun 2025 yang sudah dikonsep sedemikian rupa, dengan prinsip SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan non diskriminasi serta komitmen para penyelenggara SPMB untuk melaksanakan semua tahapan SPMB tanpa pungutan dalam bentuk apapun menjadi tercederai oleh adanya Laporan dari sejumlah orang tua murid kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengenai dugaan adanya pungutan dalam proses Daftar Ulang SPMB pada salah satu Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri di Kota Pontianak.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, dalam rilis tertulisnya membenarkan atas informasi tersebut.
"Iya benar kami saat ini sedang menangani Laporan dari sejumlah orang tua murid dari salah satu TK Negeri di Kota Pontianak mengenai dugaan pungutan biaya Daftar Ulang SPMB sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian seragam sekolah dan kewajiban pembayaran uang Kontribusi Komite," ungkap Tariyah.
Tariyah menambahkan, bahwa proses pemeriksaan atas Laporan dilakukan dengan menggunakan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO). Hal ini dilaksanakan mengingat bahwa dugaan pungutan tersebut dilakukan dalam rangkaian SPMB Tahun 2025 yang memiliki berbatas waktu hingga Tahun Ajaran Baru dimulai.
"RCO adalah metode Ombudsman dalam penanganan Laporan Masyarakat dengan pendekatan penyelesaian permasalahan terlebih dahulu baru melengkapi persyaratan adminsitrasi pemeriksaan substansi atas Laporan seperti Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen, Rapat Bedah Laporan, dan lain sebagainya. RCO dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa substansi yang dilaporkan memiliki tingkat urgensitas, berbatas waktu dan menyangkut kegentingan. Yang penting dalam RCO itu ada KTP Pelapor, Kartu Keluarga (yang menunjukkan keterhubungan dalam keluarga), bukti pendukung awal, dan jelas siapa instansi Terlapornya," jelasnya.
Tariyah menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan permintaan klarifikasi secara langsung kepada Kepala TK Negeri dimaksud, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Dari klarifikasi diperoleh informasi terkait kebenaran atas substansi yang dilaporkan, dan upaya tindak lanjut penyelesaian yaitu pertama, pungutan akan segera dikembalikan kepada seluruh orang tua yang sudah membayar.
Kedua, komitmen Kepala Sekolah dan Komite Sekolah untuk tidak melakukan praktek-praktek pungutan dalam bentuk apapun di kemudian hari. Ketiga, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan tindakan tegas dan pembinaan atas pungutan yang telah dilakukan yang mencederai komitmen dan prinsip SPMB tanpa pungutan.
"Ombudsman fokus pada pelayanan publiknya dan pada pelaksanaan regulasi yang telah mengatur bahwa pungutan itu dilarang, dan yang boleh adalah sumbangan dan bantuan. Ombudsman memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak yang terus berkomitmen melakukan pembinaan dan menindak tegas Satuan Pendidikan di Kota Pontianak yang melakukan praktek-praktek pungutan," kata Tariyah mengakhiri.