• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pungutan Liar, "Titipan" Calon Peserta Didik, Menjadi Temuan Berulang Ombudsman Dalam PPDB
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Sabtu, 05/11/2022 •
 

Bisnisbandung.com - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pelaksanaan awal Tahun Ajaran 2022/2023 kepada Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Teten Ali Mulku Engkun selaku Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan laporan tersebut diserahkan langsung oleh Dan Satriana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima dan dihadiri oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Biro Organisasi Sekeratriat Daerah Provnsi Jawa Barat, serta Evi S. Saleha selaku Tim Akselerasi Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa fokus pengawasan PPDB dan pelaksanaan awal Tahun Ajaran 2022/2023 adalah permasalahan PPDB yang berulang, Pengelolaan Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), hingga Pemungutan Sumbangan Pendidikan oleh Komite Pendidikan.

Adapun saran yang diberikan mencakup saran perbaikan tata kelola dan prosedur serta saran perbaikan peraturan perundang undangan. Berdasarkan pengawasan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, temuan beberapa masalah penyelenggaraan PPDB pada tahun sebelumnya masih berulang, seperti transparansi pengumuman PPDB, penyalahgunaan dokumen kependudukan, 'titipan' calon peserta didik, pungutan liar pada tahap daftar ulang, gap yang besar antara kuota penerimaan siswa yang diumumkan dengan kuota yang riil terisi, serta mekanisme penggalangan sumbangan dari orangtua peserta didik.

Dan Satriana mendorong pengembangan sistem informasi pendidikan yang lebih transparan, "Pelayanan Pendidikan berbasis digital yang transparan dapat mengatasi masalah-masalah yang bersifat politis, yang sering menjadi kendala bagi Penyelenggara untuk menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada".

Pada pengelolaan Peserta Didik KETM, didapatkan beberapa temuan yaitu belum jelasnya mekanisme pemberian bantuan terhadap pendaftar KETM baik yang diterima pada jalur Afirmasi-KETM maupun jalur Zonasi serta masih ditemukannya calon peserta didik baru KETM yang belum disalurkan sampai tahap pendaftaran ulang.

Dan Satriana menyampaikan, "Pemerintah Daerah lain di Provinsi Jawa Barat ada yang berani menanggung secara penuh seluruh biaya pendidikan peserta didik KETM sehingga anak tersebut dapat bersekolah dimanapun, walau yang bersangkutan diterima di sekolah swasta.

Dengan kelengkapan data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat menghitung dan menganggarkan besaran dana bantuan yang cukup untuk menanggung seluruh biaya pendidikan setiap peserta didik KETM".

I Made Supriatna, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Dinas Pendidikan Jawa Barat mewakili Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menyampaikan terima kasih atas saran perbaikan yang diberikan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat. Kuota jalur KETM sengaja dibatasi karena keterbatasan ketersediaan anggaran bantuan bagi peserta didik KETM.

Pada PPDB maupun layanan pendidikan lainnya, ke depan akan diintegrasikan dengan Jabar Super Apps yang dikembangkan oleh Jabar Digital Service, sehingga diharapkan pelayanan publik sektor pendidikan dapat menjadi lebih transparan dan terintegrasi kepada sistem lain yang terkait.

Saran yang terkait dengan perbaikan tata kelola dan perbaikan peraturan perundang-undangan akan dibahas segera serta akan disampaikan juga kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pemangku kebijakan secara umum.

Fitry Agustine, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti saran perbaikan yang telah diberikan tersebut dalam kurun waktu 30 hari.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk melaporkan dan membahas rencana tindak lanjut saran perbaikan tersebut bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...