Pungutan Kapal Pesiar Rp150 Ribu Dipertanyakan, Ombudsman Responsif, Dispar Bali Belum Menjawab

BULELENG, Baliberkabar.id - Informasi mengenai pungutan sebesar Rp150.000 terhadap penumpang kapal pesiar yang turun dan beraktivitas di darat di Bali diperoleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang dari Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pariwisata Provinsi Bali melalui forum Zoom Meeting.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pungutan disebut telah diberlakukan sejak Februari 2024.
Nyoman Purna dari Bagian Data dan Informasi KSOP Celukan Bawang mengungkapkan bahwa pihaknya mendengar mengenai pungutan tersebut melalui Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, dalam sebuah pertemuan via Zoom. Namun demikian, KSOP Celukan Bawang belum menerima dokumen resmi atau petunjuk teknis tertulis yang dapat dijadikan panduan operasional di lapangan.
"Informasi ini kami peroleh setelah adanya zoom meeting dengan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Hingga kini, kami belum menerima aturan tertulis terkait objek pungutan, metode pendataan, maupun instansi yang berwenang melaksanakannya," ujar Nyoman Purna, Jumat (2/1/2026).
Dalam Zoom Meeting yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, sebagai pemapar kebijakan yang diikuti oleh berbagai kalangan, forum daring ini juga dihadiri oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, yang diwakili oleh Pebri Putra.
Nyoman Purna menyampaikan, informasi mengenai penerapan pungutan yang diperoleh dari Dinas Pariwisata juga mencakup pemanfaatan hasil pungutan untuk fasilitas Pelabuhan Celukan Bawang, yang selama ini menjadi pintu masuk kapal pesiar di Bali Utara.
"Pelabuhan ini sudah lama menerima kunjungan kapal pesiar. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan rinci mengenai manfaat langsung dari pungutan terhadap pengembangan fasilitas atau prasarana pendukung pelabuhan," tambah Nyoman Purna.
Ia juga mencatat bahwa aktivitas kapal pesiar menjadi salah satu sumber penghidupan bagi buruh dan tenaga kerja lokal. Kebijakan pariwisata sebaiknya disertai program pemberdayaan, seperti pelatihan atau pelibatan tenaga lokal sebagai porter, pedagang, atau pemandu wisata.
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali menegaskan bahwa pungutan terhadap wisatawan asing, termasuk penumpang kapal pesiar, memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyatakan kebijakan ini bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan.
"Pungutan wisatawan asing telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur. Tujuannya untuk mendukung perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam Bali," jelasnya, Senin (5/1/2026).
Dasar hukum pungutan antara lain Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025, Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025, serta petunjuk teknis dan standar pelayanan yang disusun oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Ombudsman mengingatkan bahwa meski memiliki dasar hukum, pelaksanaan pungutan tetap harus tertib dan transparan. Tanpa prosedur jelas dan informasi terbuka, pungutan berpotensi menimbulkan maladministrasi.
"Jika pelaksanaannya tidak sesuai aturan, tidak transparan, atau membingungkan publik, maka dapat dikategorikan maladministrasi," tegas Ni Nyoman Sri Widhiyanti.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa setiap pungutan wajib memenuhi prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Masyarakat maupun instansi terdampak dipersilakan menyampaikan laporan jika menemukan dugaan penyimpangan.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Provinsi Bali hingga kini belum memberikan penjelasan resmi secara tertulis. Redaksi Baliberkabar.id telah dua kali mengajukan permintaan klarifikasi kepada Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini.
Permintaan pertama disampaikan pada Senin (5/1/2026) pagi melalui pesan WhatsApp dan dijawab singkat, "Nggih jantos, kami buatkan jawabannya." Konfirmasi lanjutan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) pukul 09.47 Wita dan dibalas lima menit kemudian dengan pesan, "Nggih. Nanti siangan tyg kasih."
Namun hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi tersebut belum diterima redaksi. Baliberkabar.id menegaskan tetap membuka ruang bagi Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk memberikan penjelasan atau hak jawab, yang akan dipublikasikan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Smty)








