• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pungutan Dilarang, tetapi Sumbangan Boleh, Ombudsman Ungkap Fakta Mengejutkan
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Sabtu, 24/09/2022 •
 
Ilustrasi - Sumbangan orang tua siswa di sekolah negeri. Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa sekolah negeri di Jogja tidak boleh memungut biaya kepada orang tua siswa dalam bentuk apa pun.

Namun, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari orang tua siswa masih diperbolehkan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika sekolah ingin menerima sumbangan dari orang tua siswa.

Di antaranya, sumbangan harus bersifat tidak mengikat, tidak ditentukan waktunya, dan jumlah nominalnya tidak ditentukan dan tidak mengikat. "Waktunya tidak tetap, harus sukarela," kata Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman.

Terkait sumbangan sekolah, Ombudsman (ORI) Republik Indonesia perwakilan DIY-Jawa Tengah banyak menerima aduan dan keluhan dari masyarakat.

Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi mengungkapkan fakta bahwa beberapa sekolah masih salah dalam menerapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Awalnya, kata dia, donasi tersebut dinyatakan bersifat sukarela, tetapi pihak sekolah tidak memberikan opsi kepada orang tua siswa yang tidak mau berdonasi, bahkan jumlah dan batas waktu pembayarannya pun ditentukan.

Meski berdalih atas dasar kesepakatan komite sekolah, Budhi menegaskan bahwa penggalangan dana semacam itu tergolong pungutan liar yang tidak sah secara hukum.

"Di beberapa sekolah belakangan ini kan mengatakan ini enggak wajib, tetapi tidak ada opsi bagi orang tua yang tidak ingin menyumbang dan langsung menyebutkan angkanya," kata dia.

Asisten Pemeriksa Laporan ORI Perwakilan DIY, Muhammad Rifki mengatakan pihaknya menerima beberapa aduan tentang dugaan pungutan liar di sekolah negeri.

"Masyarakat mulai kritis, mulai memahami regulasi," kata Rifki, Rabu (14/9).

Ia juga berharap hal tersebut dipahami oleh pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan. Menurut Rifki, dugaan pungutan tersebut digunakan sekolah untuk berbagai macam keperluan sekolah.

"Ada yang peruntukannya untuk pembangunan fisik sekolah, kegiatan-kegiatan sekolah, tetapi bukan untuk kegiatan reguler pembelajaran," ungkapnya.

Oleh karena itu, Disdikpora DIY akan segera menerbitkan aturan teknis tentang tata cara penarikan sumbangan di sekolah.

ORI DIY-Jateng ingin agar aturan teknis tentang donasi yang akan diterbitkan Disdikpora DIY lebih menekankan bahwa sumbangan itu bersifat sukarela, bukan berdasarkan kemampuan orang tua siswa.

Misalnya, dalam lembaran penggalangan dana yang diajukan sekolah, orang tua harus diberi ruang untuk memilih sejumlah opsi. Orang tua siswa boleh tidak bersedia menyumbang atau bersedia dengan batasan tertentu.

Sekolah bisa memberi gambaran besaran nominal donasi asalkan tidak mengikat. Orang tua boleh menyumbang lebih kecil atau lebih besar dan boleh juga tidak menyumbang.(antara/jpnn)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...