Pungutan di Sekolah Berpotensi Maladministrasi

MATARAM, POS BALI - Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan pihak sekolah menjelang akhir tahun ajaran 2021/2022.
Modusnya, pihak sekolah dalam hal ini guru/wali kelas mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan ujntuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai puluhan juta rupiah.
Rincian kegiatan yang dilaporkan pihak orang tua siswa di salah satu sekolah pada satuan tingkat pendidikan dasar di Kota Mataram, yakni biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi, dan lainnya. Bahkan memasukkan biaya sumbangan kipas angin.
"Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai di atas RP 200.000 per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim pada wartawan, Selasa (24/5).
Menurut dia, pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini, berpotensi maladministrasi. Sebab hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dimana, kata Adhar, dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan bahwa, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
selanjutnya, pada Pasal 181 huruf d PP nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perongan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertenangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Acara perpisahan bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar di sekolah. Alasan, pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima," tegas Adhar.
Ia mengatakan, jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa).
Pihak sekolah, ungkap Adhar, jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi, inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan.
Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan.
"Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya," tanda Adhar Hakim. 031Â Â