Pungli Wisuda Marak Lagi! Ombudsman Kepri Soroti Sekolah-Sekolah Nakal

Gudangberita.co.id, Batam - Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah kembali menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Maladministrasi yang digelar bersama Dinas Pendidikan (Disdik) se-Kepri melalui Zoom Meeting pada Rabu (19/3/2025), Ombudsman Kepri menyoroti maraknya pungli dalam bentuk pungutan uang wisuda dan perpisahan siswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa pungli di sekolah berpotensi menjadi tindak maladministrasi yang melanggar hukum.
"Pungli dapat dikategorikan sebagai permintaan uang atau jasa yang tidak sah, kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum, serta perbuatan melawan hukum," ujar Lagat.
Sejak tahun 2023, pungutan liar di lingkungan sekolah terus dikeluhkan oleh masyarakat melalui SP4N Lapor maupun media sosial. Banyak orang tua murid merasa tertekan, tetapi tidak berani mengadukan langsung ke pihak sekolah.
Ombudsman Kepri menemukan beberapa penyebab utama maraknya pungli di sekolah, di antaranya:
- Kurangnya kreativitas dalam mencari sumber dana alternatif.
- Tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran kegiatan sekolah.
-Kesepakatan pungutan hanya dilakukan oleh perwakilan wali murid, bukan secara menyeluruh dengan persetujuan semua orang tua.
"Biasanya, pungli dilakukan melalui Komite Sekolah atau Paguyuban Orang Tua Murid. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua," tegas Lagat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menggratiskan banyak biaya pendidikan untuk meringankan beban masyarakat. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh melakukan atau membiarkan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak lain.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Kepri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/15/III/2025/UPP pada 14 Maret 2025. SE ini ditujukan kepada Kepala Disdik se-Kepri agar mengeluarkan peraturan pencegahan pungli di satuan pendidikan.
Beberapa poin utama dalam SE tersebut, antara lain:
- Larangan pungli, suap, dan gratifikasi dalam kegiatan wisuda atau perpisahan siswa.
- Wisuda atau perpisahan tidak boleh bersifat wajib bagi siswa.
- Kegiatan perpisahan tidak boleh membebani orang tua, terutama keluarga tidak mampu.
-Perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di sekolah atau instansi pemerintah.
-Pendanaan acara perpisahan dapat berasal dari sponsor atau sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
-Tidak ada konsekuensi bagi siswa yang tidak berpartisipasi dalam acara perpisahan.
Ombudsman Kepri menyambut baik penerbitan SE ini dan meminta Disdik se-Kepri untuk segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan regulasi serupa di tingkat daerah.
"Sejumlah daerah sudah merespons SE ini dengan menerbitkan SE Disdik yang lebih spesifik dan menyebarluaskannya ke sekolah-sekolah," ujar Lagat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ombudsman Kepri meminta laporan dari masing-masing Disdik terkait tindak lanjut atas SE UPP Saber Pungli. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri praktik pungutan liar yang selama ini dikeluhkan orang tua siswa.
"Semoga dengan adanya SE ini, pungli di sekolah dapat benar-benar dihentikan dan tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat," pungkas Lagat.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk pungutan liar di sekolah melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman RI atau SP4N Lapor.