• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pungli di Sekolah Kian Meresahkan, Ombudsman Akan Beri Rating Pelayanan Baik dan Buruk di Sekolah
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 19/12/2023 •
 
Diskusi Publik dengan tema: 'Pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pungutan Pendidikan di Sekolah,' Senin, 18/12/2023.

Batam, Owntalk.co.id - Melihat banyaknya keluhan masyarakat terhadap aksi pungutan liar (pungli) di sekolah negeri dan swasta, lembaga Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau berencana memberi rating baik dan buruk terhadap sekolah di Batam dan Kepri. Rencana itu diungkapkan dalam Diskusi Publik dengan tema: 'Pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pungutan Pendidikan di Sekolah,' Senin, 18/12/2023.

 

"Usulan yang disampaikan peserta diskusi publik tentang penilaian terhadap pelayanan publik di sekolah-sekolah (di Kepri), baik negeri maupun swasta, akan kami pertimbangkan untuk dilaksanakan tahun depan. Penilaian pelayanan publik adanya maladministrasi di dunia pendidikan terus akan kami lakukan sejak PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) hingga praktik dalam operasional sehari-hari," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, Selasa, 19/12/2023.

 

Diskusi publik bertema Pencegahan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Pungutan Pendidikan di Sekolah, yang ditaja Ombudsman RI Perwakilan Kepri bersama Polda Kepri unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau, di Restoran Love Seafood, Batam Center. Diskusi itu dihadiri sekitar 100 praktisi media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) dan stake holder pendidikan di Batam serta Kepulauan Riau.

 

Dalam diskusi terungkap banyaknya ragam pungli dengan ber'kedok' bantuan, sumbangan, atau pungutan pendidikan. Menurut Lagat, masyarakat harus terus berperan menekan banyaknya pungli di lembaga sekolah, mulai dari tingkat taman kanak-kanak, SD, SMP, SMA/SMK, maupun perguruan tinggi. "Peran masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk laporan yang jelas, sehingga kami dari Ombudsman serta instansi terkait dalam masalah pungli dapat menindak-lanjuti, bahkan, jika perlu, menyerahkan masalah tersebut ke penegak hukum. Tetapi, perlu diingat, kami (Ombudsman) bukan lembaga yang memproses laporan secara Pro Justisia, tetapi Non Pro Justisia," ucap Lagat.

 

Data di Ombudsman RI Perwakilan Kepri, akses pengaduan masyarakat dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dalam enam tahun terakhir, lembaga itu menerima 173 laporan pada 2018, 234 laporan pada 2019, 309 laporan pada 2020, 440 laporan pada 2021, 745 laporan pada 2022, dan 803 laporan per November 2023. Jenis masalah maladministrasi yang ditemui terbanyak dalam bidang pertanahan, administrasi dan perizinan, pendidikan, pelayanan kepentingan publik seperti air bersih/air minum, dan lain-lain.

 

Masyarakat harus terus berperan menekan banyaknya pungli di lembaga sekolah, mulai dari tingkat taman kanak-kanak, SD, SMP, SMA/SMK, maupun perguruan tinggi. Peran masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk laporan yang jelas, sehingga kami dari Ombudsman serta instansi terkait dalam masalah pungli dapat menindak-lanjuti, bahkan, jika perlu, menyerahkan masalah tersebut ke penegak hukum. Tetapi, perlu diingat, kami (Ombudsman) bukan lembaga yang memproses laporan secara Pro Justisia, tetapi Non Pro Justisia. Lagat Parroha Patar Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau.

 

Menurut Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana, menjelaskan bentuk maladministrasi yang ditemukan lembaga itu, antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalah-gunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang/jasa, konflik kepentingan, berpihak, diskriminasi, dan pelayanan yang tidak patuh. Di dunia pendidikan Kepri, keluhan yang kerap ditemukan yakni adanya pungutan, iuran baju dan buku, permintaan imbalan di pendidikan dasar, pungutan biaya pembangunan, bahkan pembangunan pos sekuriti dibebankan kepada murid.

 

Larangan bagi komite sekolah, kata Adi Permana, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung; f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah; g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok; h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

 

Sementara itu, Auditor Bidang 1 Itwasda Polda Kepri, Iptu Yoga Saputra, menekankan pesan Presiden Joko Widodo yang menyebut pungutan liar bukan soal kecil besarnya jumlah uang, tetapi keluhan masyarakat akibat pungli menjadi susah mengurus sesuatu. Dari banyaknya keluhan itu, pemerintah menerbitkan Perpres 86 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Dampak dari pungli, baik di sekolah maupun di semua lini pelayanan masyarakat, berupa kerugian ekonomi masyarakat, tatanan sosial yang kian rusak, menghambat iklim investasi, dan menurunkan kualitas pembangunan. (*)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...