• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Puluhan Siswa SMA di Kota Kupang Dipulangkan, Ombudsman NTT: Tidak Boleh Sandera Siswa
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 18/03/2022 •
 
Tim Ombudsman RI Perwakilan NTT mengunjungi SMA Negeri 11 Kota Kupang atas keluhan para orangtua siswa

Mata Kodi-Kupang, 18/03/2022. Tim Ombudsman RI Perwakilan NTT mengunjungi SMA Negeri 11 Kota Kupang atas keluhan para orangtua siswa pada, 17 Meret 2022 di Jalan Fetor Foenay Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, pihak SMA Negeri 11 Kota Kupang memulangkan sejumlah siswa Kelas XII dan tidak diperkenankan mengikuti ujian dengan alasan belum membayar lunas Iuran Komite Sekolah hingga Maret 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH kepada Wartawan Mata Kodi pada, (18/03). Ia mengatakan bahwa kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan NTT di SMA Negeri 11 Kota Kupang atas kelurang orangtua siswa yang dipulangkan pihak sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti ujian.

"Kunjungan ini bermula dari keluhan sejumlah orang tua siswa kelas Xll bahwa anak anak mereka dipulangkan pihak sekolah dan tidak diperkenan mengikuti ujian sekolah karena belum membayar lunas Iuran Komite hingga bulan Maret 2022", kata Darius.

Tak hanya itu, Darius juga menjelaskan kejadian serupa yang dialami para siswa SMA/SMK dibeberapa Kabupaten di Provinsi NTT, dimana hari pertama ujian sebanyak 68 siswa dipulangkan dan berkurang dihari kedua menjadi 44 Siswa serta berkurang pada hari ketiga menjadi 38 Siswa.

"para siswa akan mengikuti ujian susulan jika sudah lunas membayar iuran komite", katanya.

Kemudian, Darius menambahkan bahwa Sekolah tersebut memiliki 11 rombongan belajar dengan jumlah siswa sebanyak 255 Siswa dengan Iuran Komite sebesar Rp 125000 persiswa perbulannya.

Adapun jumlah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 11 orang dan Guru Komite sebanyak 20-an orang, dari jumlah Guru Komite menurut Darius, memaklumi karena sekolah membutuhkan anggaran untuk membayar Honor para Guru Komite tersebut, hal mana kerap menjadi alasan sekolah diperlukan Iuran Komite setiap bulan dari Orangtua Siswa.

Akan tetapi, lanjut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH kepada Wakil Kepala Sekolah 11 Kota Kupang. Darius menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan atau walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

"Hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan tidak boleh disandera oleh karena belum membayar iuran komite atau biaya lain. Apalagi urusan biaya pendidikan adalah tanggung jawab orang tua, bukan urusan para siswa", katanya.

Karena itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius menegaskan bahwa perlu dicari solusi bersama agar para siswa tetap mengikuti ujian sekolah sambil orangtua terus berupaya membayar iuran komite sesuai kesepakatan bersama.

"sekali lagi, pemulangan siswa saat ujian atau penahanan ijazah saat siswa tamat akan sangat mengganggu psikologi siswa, terutama karena pelayanan pendidikan adalah hak siswa dan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi", tandasnya.

Mikhael Seran





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...