• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PT Pelni Diharapkan Pasang Papan Informasi Larangan di Kapal
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Rabu, 26/03/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah (kiri) (foto IST)

PT Pelni diharapkan dapat memasang papan informasi berisikan larangan membawa pulang peralatan keselamatan kapal.

Hal itu menjadi catatan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) dari hasil pemantauan yang dilakukan.

Puncak arus mudik di pelabuhan Malundung Tarakan pada Selasa (25/3/2025), juga dipantau Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.

Pemantauan dilakukan terhadap pelayanan publik baik yang dikelola PT Pelindo seperti Pelabuhan Malundung hingga yang dikelola PT Pelni seperti kapal penumpang yang sandar di dermaga.

Kebetulan dimomentum itu tiba KM Bukit Siguntang yang akan membawa sekira 1.900 penumpang yang akan berangkat.

Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara melihat sarana yang dimiliki KM Bukit Siguntang. Mulai life jacket, fasilitas untuk kelompok rentan, musala, ramp dan juga rambatannya, alat pemadam api ringan hingga alarm jika ada penumpang merokok di area terlarang.

Kepala Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah mengaku dari hasil pemantauan fasilitas yang dimiliki KM Bukit Siguntang sudah memadai.

Namun Maria Ulfah memberikan catatan agar PT Pelni dapat memasang papan informasi untuk memberitahukan penumpang agar tidak mengambil properti kapal, terutama terkait alat keselamatan penumpang.

"Sebagai catatan kami juga mengingatkan keselamatan. Kadang penyelenggara ini sudah menyediakan sarana untuk menjamin keselamatan, namun dengan banyaknya eksternal dalam hal ini penumpang, kan harus haknya itu dibatasi. Maksud kami jangan sampai mereka ini bertindak hal-hal yang lalai, akhirnya itu membuat tidak terjadinya keselamatan penumpang," ujar Maria Ulfah.

"Misal, tadi kami dilihatkan ketersediaan sekoci, disamping itu juga life jacket bagi penumpang yang tambahan ini, dan kondisinya di situ banyak penumpang. Kami menyarankan agar memajang larangan untuk membawa properti pulang," harap Maria Ulfah.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...