Proses Rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Ungkap Kelalaian

SERANG - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten mengungkap adanya potensi kuat maladministrasi dalam proses rekrutmen pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan RSUD Labuan. Proses rekrutmen yang penuh kekacauan ini menyebabkan puluhan calon pegawai yang sudah dinyatakan lulus dan menandatangani kontrak kerja dengan pihak RSUD justru mengalami kerugian besar, karena kelulusan mereka dibatalkan tanpa penjelasan yang jelas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, menilai insiden ini menunjukkan kelalaian serius dalam pelaksanaan rekrutmen oleh pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, potensi maladministrasi muncul ketika ada kerugian yang diakibatkan oleh penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian yang merugikan masyarakat.
"Maladministrasi itu kuncinya ada kerugian yang diakibatkan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini pemda, yang melaksanakan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian yang berdampak merugikan masyarakat. Kalau ada yang dirugikan, tentu ada potensi maladministrasi," tegas Fadli saat berbincang dengan Radar Banten melalui telepon selulernya, Rabu, 14 Mei 2025.
Fadli menilai adanya ketidaklaziman dalam proses rekrutmen ini. Penandatanganan kontrak kerja yang dilakukan sebelum proses rekrutmen sepenuhnya selesai, bahkan sebelum melewati masa sanggah, dianggap sebagai langkah yang tidak sesuai dengan prosedur. Padahal, masa sanggah seharusnya memberikan kesempatan bagi calon pegawai untuk mengajukan keberatan jika terdapat kesalahan dalam administrasi atau tes.
"Kalau sudah penandatanganan kontrak sebelum masa sanggah, ini berarti prosesnya kurang lazim. Perlu kita lihat nanti prosedurnya," ujar Fadli, yang menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan rekrutmen.
Selain itu, Fadli juga menyoroti masalah pemberian nilai afirmasi yang dianggap mencurigakan. Menurutnya, koreksi nilai ini menunjukkan adanya kesalahan dalam proses seleksi yang bisa merugikan peserta yang sudah berkompetisi dengan fair.
"Pemberian nilai afirmasi itu kan rawan, tapi bisa kita mitigasi dari awal pada saat proses administrasi. Jika memang peserta yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan atau berbuat curang, stop di administrasi. Jangan kasih kesempatan untuk mengikuti tes," pungkasnya.