• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Proses Hukum Kasus Pencabulan Balita Dinilai Lamban, Ombudsman DIY Minta Penjelasan Polres Gunungkidul
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Kamis, 06/11/2025 •
 
Ilustrasi | Ombudsman DIY turun ke Polres Gunungkidul untuk meminta klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pencabulan balita di Patuk. (Jogjakarya)

JOGJAKARYA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terlibat langsung dalam pengawasan penanganan dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kapanewon Patuk, Gunungkidul.

Kasus ini menyeret kakek kandung korban sebagai tersangka dan menjadi perhatian publik karena penanganannya dinilai berjalan lambat.

Kedatangan tim Ombudsman ke Mapolres Gunungkidul dilakukan pada Rabu, 5 November 2025. Langkah itu diambil untuk memastikan tidak ada kelalaian maupun penyimpangan dalam proses penyelidikan hingga penahanan tersangka.

Minta Penjelasan Langsung dari Polres

Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman DIY, Rizkiana Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya ingin mendapatkan gambaran menyeluruh, bukan hanya berdasarkan laporan pelapor atau satu pihak saja.

"Agenda hari ini kami melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan langsung ke Polres Gunungkidul. Karena Ombudsman bersifat netral, kami tidak bisa hanya mendengar dari satu pihak saja," ujar Rizkiana seperti diberitakan tugujogja.id.

Ia menyebut bahwa laporan terkait lambannya penanganan perkara telah diterima dari kuasa hukum ibu korban. Keluhan muncul karena penahanan baru dilakukan setelah berbulan-bulan proses hukum berjalan.

"Kami ingin tahu mengapa penanganan ini terlihat lambat dan apa kendala yang dihadapi penyidik," lanjutnya.

Polres: Tersangka Sudah Ditahan, Berkas ke Kejaksaan

Hasil pertemuan menunjukkan bahwa Polres Gunungkidul telah menahan tersangka pada Selasa (4/11/2025). Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk diteliti.

"Kami sudah mendapatkan informasi yang cukup lengkap dari penyidik, termasuk perkembangan terakhir di mana tersangka telah ditahan dan berkas perkara sudah berada di kejaksaan," jelas Rizkiana.

Meski demikian, Ombudsman belum menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi. Rizkiana menegaskan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi kembali ke kejaksaan guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

"Kalau nanti ditemukan ada penyimpangan, kami akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kapolres Gunungkidul. Jika tidak dijalankan, kami bisa teruskan ke Polda DIY bahkan ke Ombudsman pusat," tegasnya.

Kejaksaan: Ada Petunjuk Tambahan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima dua kali dari Polres. Saat ini, kejaksaan sedang meneliti berkas tersebut dan menyiapkan petunjuk tambahan atau P-19.

"Dalam waktu 14 hari ke depan kami akan memberikan petunjuk baru kepada penyidik. Rencananya minggu ini sudah kami kirimkan," ungkap Raka.

Selain pasal dalam UU Perlindungan Anak, penyidik juga menerapkan ketentuan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penambahan pasal dilakukan karena terdapat bukti dan keterangan ahli yang menguatkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Salah satu petunjuk tambahan kami terkait kebutuhan keterangan ahli karena ada pasal dari UU TPKS yang digunakan. Semua ini untuk memperkuat pembuktian di pengadilan," jelasnya.

Ombudsman Akan Awasi Sampai Akhir

Rizkiana menyebut hasil klarifikasi akan dibawa ke rapat pleno internal Ombudsman DIY. Dari forum tersebut, lembaga akan menentukan apakah ada pelanggaran prosedur dalam proses penanganan kasus.

"Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Kami akan bahas dengan tim dan mempelajari dokumen secara menyeluruh. Jika ada maladministrasi, kami akan keluarkan saran perbaikan resmi. Ombudsman punya kewenangan untuk itu," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Ombudsman akan memantau proses hingga selesai untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Lembaga menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan cepat, transparan, dan manusiawi.

Kasus yang Menarik Perhatian Publik

Kasus ini mendapat sorotan luas karena pelaku merupakan kakek kandung korban. Publik menilai lambannya proses hukum menambah tekanan bagi keluarga korban yang sejak awal meminta kepastian keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray belum memberikan keterangan resmi. Ia menyebut bahwa seluruh informasi perkembangan kasus kini dikoordinasikan melalui Ombudsman DIY. (Eln)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...