Proses Aduan Warga, Ombudsman Gorontalo Tidak Temukan Maladministrasu di BPJS Ketenagakerjaan

WARTANESIA.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo tidak menemukan maladministrasi dalam proses pendaftaran peserta dan pengajuan klaim jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo yang diadukan oleh seorang warga.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Tim Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan sejak 10 Agustus 2026 dan mendapatkan fakta-fakta yang terjadi.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra mengatakan, dalam proses pemeriksaan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, suami pelapor yang telah meninggal dunia sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), dengan profesi sebagai pengemudi bentor. Kepesertaan tersebut memperoleh subsidi dari Pemerintah Kota Gorontalo sejak Februari hingga Desember 2023. Namun, setelah masa subsidi berakhir, kepesertaan yang bersangkutan terhenti karena tidak lagi mendapatkan keringanan dari pemerintah daerah.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepesertaan akan otomatis menjadi nonaktif apabila iuran tidak dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut," kata Muslimin, Senin (26/10/2026).
Muslimin menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh Tim Pemeriksa, almarhum kembali mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan pada April 2026 melalui ritel modern (Indomaret).
Dengan mekanisme tersebut, proses pendaftaran tidak melalui verifikasi langsung oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, meskipun secara sistem status kepesertaan almarhum tercatat sudah terdaftar, status tersebut belum dapat dinyatakan memenuhi persyaratan kepesertaan karena belum melalui proses verifikasi faktual.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur terkait pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pengajuan klaim jaminan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo," ungkapnya.
Muslim mengungkapkan, pada 15 Juni 2026, telah dilaksanakan wawancara dengan istri almarhum selaku ahli waris di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.
"Selanjutnya pada bulan Juli telah dilaksanakan verifikasi lapangan dan beberapa dokumen serta menerbitkan hasil Berita Acara Hasil Verifikasi pada intinya tidak dapat dibayarkan santunan kematian milik Pelapor," pungkas Muslimin.







