Program Halo RRI Diapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku
KBRN, Ambon: LPP RRI menghadirkan program siaran Halo RRI, yang berfungsi sebagai wadah bagi publik untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait pelayanan publik di tingkat lokal, yang kemudian langsung direspon oleh pihak terkait.
Program Halo RRI hadir setiap hari Senin dan Jumat pukul 18.10 hingga 18.55 WIT dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. Penelpon yang adakah pendengar RRI menyampaikan keluhan mengenai sarana dan prasarana di beberapa wilayah di Kota Ambon yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, seperti jalan raya yang berlubang dan kerusakan jalan di terminal.
Ombudsman RI Perwakilan Maluku memberikan apresiasi positif terhadap program Halo RRI, karena telah menjadi media yang bermanfaat bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi untuk perbaikan pelayanan publik.
"Kami berharap program Halo RRI ini terus berjalan untuk menampung aspirasi masyarakat dan berharap agar keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat bisa diterima oleh RRI dan diteruskan ke instansi atau pihak terkait," Tutur Kepala Keasistenan Pencegahan Maladminsitrasi Ombusman RI Perwakilan Provinsk Maluku, Semuel Hatulely kepada RRI, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut Hatulely mengatakan bahwa, informasi yang disampaikan dalam Siaran Halo RRI di Pro1 Ambon tersebut, agar disampaikan kepada Ombudsman sehingga pihaknya dapat mengetahui instansi mana saja yang lalai terhadap keluhan masyarakat melalui Halo RRI.
Ketika masyarakat melaporkan atau menyampaikan keluhan mengenai pelayanan publik melalui Halo RRI, terutama yang berhubungan dengan maladministrasi, Ombudsman siap menindaklanjutinya dengan melakukan langkah-langkah investigasi, karena hal ini menyangkut hak masyarakat dalam pelayanan publik.
Menindak lanjuti laporan masyarakat maka Ombusman bisa memanggil atau melakukan klarifikasi langsung, baik melalui telepon atau Zoom, untuk membahas isu yang diangkat oleh Halo RRI atau yang disampaikan langsung kepada Ombudsman.
"Kami telah menyiapkan beberapa kanal komunikasi seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp di nomor 0811463737. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti ke instansi penyelenggara terkait," tutup Hatulely.